dr Susanti Dewayani Diberhentikan Sebagai Walikota, Ini Penyebabnya

Pematang Siantar | intelpostnews.com

Melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP), 27 anggota DPRD Pematang Siantar sepakat menyatakan, Wali Kota Siantar dr Susanti Dewayani melakukan pelanggaran hukum terkait pelantikan dan pemberhentian 88 ASN Pemko siantar sesuai SK No 800/929/IX/WK-2022.

HMP itu disampaikan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga didampingi Mangatas Silalahi dan Ronald Tampubolon sebagai Wakil ketua. Bahkan, turut dihadiri Wali Kota Siantar, dr Susanti Dewayani, Senin (20/3/2023) di ruang Harungguan. 

Pada saat rapat paripurna berlangsung di luar gedung rapat para pendemo, yakni Aliansi Masyarakat Kota Siantar dengan jumlah massa sekitar 500-an orang. Aksi para pendemo itu tertahan di depan pintu gerbang kantor DPRD Siantar yang dijaga 475 personel Polres Siantar, TNI, Brimob dan Satpol PP yang melakukan pagar betis.

Daud Simanjuntak sebagai perwakilan 27 orang anggota dewan melalui rapat paripurna menyatakan, pelanggar hukum yang dilakukan Wali Kota diantaranya, melanggar UU No 10 Tahun 2014. Karena belum 6 bulan dilantik menjadi Wali Kota definitif sudah melakukan pergantian pejabat. Bahkan, tanpa ada persetujuan tertulis dari Mendagri.

Selanjutnya, Tim Penilai Kinerja PNS tidak lebih dulu melakukan proses penilaian kinerja PNS sesuai pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) No 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Pelantikan 88 ASN Pemko itu tidak mempedomani PP No 116 tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria menejemen ASN. Sehingga terjadi demosi atau penurunan jabatan dan pemberhentian (non job).

Karena melakukan pelanggaran hukum, Wali Kota dikategorikan telah melanggar sumpah jabatan. Sebagaimana diatur dalam pasal 61 ayat 2 UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. 

“Dengan demikian, dr Sudanti Dewayani diberhentikan sebagai Wali Kota,” ujar Daud Simanjuntak.

Usai pernyataan Hak Menyatakan Pendapat(HMP) tersebut, rapat paripurna sempat “memanas” karena Fraksi PAN Persatuan melalui Nurlela Sikumbang menyatakan bahwa pengajuan hak angket tersebut batal karena usulannya tidak pernah disampaikan kepada fraksi.

Terkait pernyataan Fraksi PAN Persatuan tersebut, Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga menyatakan, Fraksi PAN selama 5 kali rapat paripurna tidak pernah hadir. 

“Karena tidak pernah hadir dalam lima kali rapat paripurna, silahkan Badan Kehormatan Dewan bekerja,” ujarnya.

Kemudian, seorang dari Fraksi PAN Persatuan atas nama Jon kennedi Purba menyatakan setuju dengan pengusulan hak angket. Dan itu langsung disampaikannya sebagai sekretaris Fraksi PAN Persatuan.

Pada perkembangan selanjutnya, Wali Kota dipersilahkan menjawab HMP 27 orang anggota DRPR Siantar. Dan Wali Kota menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat melalui zoom dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Melalui Berita Acara, BKN meminta kepada Wali Kota untuk mengembalikan pejabat yang demosi dan nonjob sampai batas waktu April 2023. Untuk itu, Wali Kota mengatakan sudah ada 8 orang yang jabatannya dikembalikan. Hal itu sudah diberitahukan kepada BKN untuk selanjutnya dilakukan pembinaan.

Usai membacakan jawaban, Wali Kota menyerahkan lembaran jawaban kepada pimpinan DPRD Siantar. Ternyata, jawaban tersebut tidak disertai dengan kop surat Pemko Siantar. Bahkan, tanpa dibubuhi stempel. Sehingga muncul pernyataan bahwa jawaban itu bukan jawaban Wali Kota. Tetapi jawaban pribadi dr Susanti Dewayani.

Selanjutnya, rapat diskors selama satu jam. Namun, setelah skors dibuka kembali untuk melanjutkan rapat paripurna, dr Susanti Dewayani wali Kota ternyata tidak hadir. Karenanya, Ketua DPRD Siantar menyatakan dengan tegas bahwa Wali Kota tidak menghormati rapat paripurna.

“Inikah sikap Walikota?, padahal melalui rapat paripurna ini kita ingin mendengarkan jawaban dari walikota. Saya menilai walikota tidak punya etika. Tapi walaupun walikota tidak hadir, kami tetap melanjutkan rapat paripurna ini,” Ujar Timbul Marganda Lingga. 

Pada kesempatan itu juga, bahwa surat dari KSN ada dua, satu di antaranya diduga palsu. Karena kedua surat itu tanggalnya sama, penandatangannya sama juga, tetapi isinya berbeda. Diakhir rapat paripurna dibacakan, hasil dari Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kembali menyatakan pemberhentian Walikota. DPRD pematang siantar akan usulkan kepada Mahkamah Agung.Setelah selesai keputusan rapat paripurna, anggota DPRD pematang siantar langsung menemui para pendemo yang dari tadi menunggu keputusan dari hasil rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat di depan gedung Harungguan. 

Ketua DPRD kota pematang siantar Timbul Marganda Lingga mengatakan kepada pendemo, bahwa surat hasil dari rapat paripurna akan didaftarkan ke MA pada tanggal 27 Maret 2023 . 

“Kita akan daftarkan surat pengusulan pemberhentian dr Susanti Dewayani sebagai walikota pematang siantar tanggal 27 Maret 2023,dan hasilnya akan diketahui 30 hari kedepannya. Selain itu juga kami, akan melaporkan dr Susanti Dewayani ke bareskrim terkait dokumen palsu.” Ujar Timbul Marganda Lingga kepada para pendemo. (Feri sinambela)

Tinggalkan Balasan