Dairi | intelpostnews.com
SIDIKALANG, 1 Juli 1023
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, S.I.K, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba ketika ditanya awak media via sambungan selulernya membenarkan tentang telah ditangkapnya dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor roda 4 jenis Toyota Hilux yang terjadi pada hari Jumat tanggal 30 Juni sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Barisan Tigor Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi.
Identitas Korban adalah Residen Damanik (50) beralamat Dusun Barisan Tigor Desa Lae Bogor Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi.
Sedangkan pelaku pencurian adalah inisial A.G (40) alamat Dusun Lau Gunung Desa Pamah Kecamatan Tanah Pinem dan E.P (20) alamat Kuta Mbaru Desa Harapan Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi.
Kronologis singkat peristiwa yang terjadi pada hari Jumat (30/6/2023), pelaku AG dan EP menuju rumah korban Residen Damanik dengan menggunakan becak milik Hendrik Karo – karo di Dusun Barisan Tigor Desa Lau Bagot Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi.
Sesampainya kedua pelaku AG dan EP di rumah korban, pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban, berhubung karena rumah tidak terkunci, dan langsung mengambil kunci mobil Toyota Hilux yang tergantung di dinding rumah korban kemudian masuk ke kamar dan mengambil uang Rp.55.000.
Setelah kedua pelaku berhasil mengambil kunci mobil, mereka langsung kabur membawa mobil Toyota Hilux menuju Tigalingga, dan tepatnya di apotek Juwita kedua pelaku bertemu dengan S br T yang merupakan pacar dari pelaku Anton Ginting, kemudian pelaku meminta pacarnya naik ke dalam mobil tersebut dan melanjutkan perjalanan dengan tujuan Medan.
Setelah tiba di Medan tepatnya di Desa Lau Cih Kecamatan Medan Tuntungan sekira pukul 10.00 WIB, kedua pelaku bertemu dengan M A B yang merupakan famili dari pacar pelaku AG dengan tujuan meminjam uang untuk membeli minyak mobil, namun MAB mengatakan tidak memiliki uang.
Mendapatkan informasi dan laporan korban Residen Damanik bahwa telah terjadi pencurian Mobil Toyota Hilux di Jalan Barisan Tigor Desa Lau Bagot Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi, pada hari Jumat (30/6/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, personil Sat Reskrim Polres Dairi yang dipimpin oleh IPDA P. Lumbantoruan melakukan pengejaran ke arah kota Medan didampingi korban/pelapor.
Pada hari Jumat 30 juni pukul 10. 30 WIB di Kota Medan, personil Sat Reskrim polres Dairi melihat unit mobil Toyota Hilux yang telah hilang dicuri berada di SPBU Lau Cih, melihat hal tersebut Kanit Resum Polres Dairi IPDA P Lumbantoruan bersama dengan personil Sat Reskrim Polres Dairi langsung melakukan penangkapan dan mengamankan 2 (dua) pelaku A G dan E P yang berada di dalam Mobil toyota Hilux.
Pada saat penangkapan dan setelah di interogasi, pelaku A G dan E P membenarkan bahwa telah melakukan pencurian 1 unit mobil Hilux milik Residen Damanik, dengan tujuan dari pelaku mencuri mobil adalah untuk dijual, namun belum diketahui akan dijual kepada siapa, karena sebelumnya pelaku belum pernah melakukan pencurian.
Kasat Reskrim Polres Dairi Rismanto J Purba menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan sebagai wujud bahwa Polres Dairi dengan segala keterbatasan yang ada senantiasa responsif dalam menanggapi permasalahan yang terjadi di masyarakat sebagai wujud pelayanan dalam penegakan hukum. Sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat pemilik kendaraan agar senantiasa memarkirkan kendaraan dengan sistem pengamanan yang baik dalam rangka meminimalisir kemungkinan terjadinya pencurian, hal tersebut dengan mengingat adanya kejahatan terjadi karena bertemunya niat dan kesempatan. (AJ/tim)