Dua Pelaku Pencuri Buah Sawit PT Inti Bestari Pertiwi (IBP) Berhasil Di Bekuk Polsek Sanga Desa Musi Banyuasin

Musi Banyuasin Intelpostnews.com.

Sekayu – Semua warga negara memiliki hak yang sama utamanya dalam hal pelayanan di bidang penegakan hukum oleh polri, baik itu secara individu atau kelompok masyarakat juga para pelaku usaha untuk terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif yang dengan demikian di harapkan roda perekonomian dapat berjalan dan berkembang dengan baik yang semuanya mengarah pada kesejahteraan masyarakat.

Sebagimana halnya yang baru-baru ini Minggu (22/01/2023) Polsek Sanga Desa telah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pencurian buah sawit milik PT. IBP (Inti Bestari Pertiwi) di Sanga Desa yang tertangkap tangan sedang mengangkut buah sawit hasil curian dengan menggunakan jaring dan perahu.

Peri (40) dan Nopri (22) dua orang yang sudah di tangkap, sekarang di tahan untuk menjalani proses penyidikan di Polsek Sanga Desa.

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Sanga desa Iptu Imam Dipsa Maulana STrk. Msi. membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku yang di duga mencuri buah sawit milik PT. IBP di Sanga Desa, saat di tangkap pelaku sedang memperbaiki jaring yang sudah berisi buah sawit dan siap di tarik dengan menggunakan perahu di sungai, pelaku sendiri mengakui bahwa buah tersebut di ambilnya di kebun sawit milik PT. IBP di desa Kemang Sanga Desa, tersangka sekarang sudah kita tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. tuturnya.

Di tempat terpisah Kanit Reskrim Iptu Nasirin SH. MH menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 3 waring, 1 perahu dan buah sawit sebanyak 56 tandan, untuk kedua tersangka kita proses dalam perkara pencurian dan di kenakan pasal 363 ayat(1) ke-4 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.

( Nasrudin Silalahi )

Tinggalkan Balasan