Dua Peracik Narkoba Jenis Happy Water Diancam Hukuman Mati

Jateng | intelpostnews.com

Semarang – Peracik narkoba cair jenis happy water yang berlokasi di Jalan Ngesrep Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, dituntut hukuman mati.

Supinto Priyono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Semarang saat sidang di Pengadilan Negeri Semarang, pada Selasa 29/10/2024, mengatakan perbuatan para peracik yang terdiri dua orang terdakwa masing-masing Padlil Raif dan Firdaus dalam memproduksi narkotika jenis happy water itu sebagai bentuk kejahatan luar biasa.

“Menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Di dalam pertimbangannya, Supinto Priyono menilai,  perbuatan terdakwa dalam memproduksi narkotika jenis baru tersebut dapat merusak kesehatan dan karakter anak bangsa.

“Jumlah barang bukti dalam tindak pidana tersebut sangat banyak. Perbuatan terdakwa dapat mengganggu keamanan dan stabilitas negara,” katanya di dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Abdul Kadir.

Atas tuntutan jaksa tersebut, majelis hakim memberikan  kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan di sidang berikutnya.

Sebelumnya diketahui bahwa  polisi menggerebek praktik produksi narkoba jenis happy water di sebuah rumah di Jalan Ngesrep Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada April 2024 lalu.

Narkoba jenis happy water  adalah jenis narkotika yang mempunyai kemiripan efek sama  dengan ekstasi.

Pada saat penggerebekan Polisi berhasil mengamankan 1.200 kemasan happy water siap edar.Selain itu juga didapati barang bukti berupa 14 kilogram methamphetamine sebagai bahan baku narkoba jenis baru tersebut. (Ss)

Tinggalkan Balasan