Dugaan Korupsi Dana Desa Sitinjo 2 Dan Pegangan Julu 3 Di Usut Polres Dairi

Dairi | Intelpostnews.com

Sidikalang – Dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di dua Desa di Kabupaten Dairi yakni Desa Sitinjo 2 Kecamatan Sitinjo dan Desa Pegagan Julu 3, Kecamatan Sumbul, saat ini sedang diusut oleh Kepolisian Resor (Polres) Dairi.

Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Meetson Sitepu dikonfirmasi, Rabu (7/8/2024) membenarkan pengusutan dugaan korupsi DD kedua Desa dimaksud.

“Benar, saat ini Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) melakukan penyelidikan terkait penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Sitinjo 2 dan Pegagan Julu 3 tahun anggaran 2022 dan 2023, “jelas Meetson Sitepu.

Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson menyebutkan, indikasi dugaan korupsi sudah ada, dan saat ini unit Tipidkor sedang lakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari pihak terkait, yakni Pemerintah Desa, Kecamatan, DisPemDes dan Inspektorat.

“Sampai saat ini sudah ada 10 orang dimintai keterangan dari masing-masing Desa tersebut, “sebutnya.

Kasat Reskrim AKP Meetson, menambahkan, pihaknya sedang melakukan kroscek pertanggungjawaban keuangan terkait pelaksanaan fisik kedua desa tersebut, dan nantinya akan melakukan penyelidikan.

Namun Meetson belum bisa mengungkapkan kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut, dikarenakan pihaknya masih melakukan kroscek pertanggungjawaban keuangan pelaksanaan fisik.(AJ/tim)

Tinggalkan Balasan