Dugaan Kuat Pemilik Kios Monika Tani Sebagai KPL Bermain Pupuk Bersubsidi

Kerinci | intelpostnew.com

Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional, maka Pemerintah berupaya untuk menyediakan program pupuk bersubsidi, gunanya untuk membantu para petani yang penyalurannya tidak lepas dari pengawasan.

Namun masih di temukan oknum pemilik KPL yang nakal dalam pengelolaan dan penyaluran pupuk subsidi tersebut, seolah olah kebal hukum, seperti yang dilakukan (S) pemilik kios Monika Tani desa Sungai Tanduk ecamatan Kayu Aro Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

Berdasarkan informasi yang dapat di himpun media ini pada Minggu 18/07 2022, dari beberapa warga petani, terdiri dari anggota kelompok tani yang RDKK nya telah terdaftar di KPL (kios penyalur lengkap) pupuk bersubsidi, yaitu Monika Tani milik S, dari sumber yang minta namanya tidak disebutkan, dalam pengakuannya, menuturkan bahwa 

“tidak pernah mendapatkan pupuk 2 zak / KTP atau / anggota, jangankan 2 zak 1 zak pun sering tidak dapat dan kami di kasih harga yang tidak sesuai dengan HET sepert Sp 36 HET nya Rp 120,000./karung di jual kepada petani dengan harga Rp140 000/ zak atau / karung, untuk jenis phonska dalam HET Rp 115000 /karung di jual ke kelompok juga Rp 140000.demikian pula jenis pupuk yang lain seperti, Z, A, Urea, Petroganik semua tidak sesuai HET.” tutur narasumber

Semetara Sunaryo pemilik KPL saat di konfirmasi via whatsapp nya, memberi jawaban bahwa diri nya, telah menyalurkan pupuk tersebut kepada kelompok sesuai prosudur dan aturan, yaitu sebanyak 2 zak/ KTP atau/anggota, terkecuali pupuk tersebut tidak mencukupi,itu tergantung pada jumlah pupuk yang masuk katanya.

Harapan anggota kelompok tani yang menjadi sumber media ini, agar pihak atau instansi yang terkait dalam pengawasan,untuk dapat turun langsung mengecek kebenaran nya, kepada para petani, untuk dapat mengambil tindakan tegas agar mendapat sansi hukum. (johari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *