Dugaan Pungli Kades Batu Hampar Terkait Sertifikat Tanah PTSL

Kerinci | intelpostnews.com

Masyarakat Desa Batu Hampar Kecamatan Kayu Aro Barat Kabupaten Kerinci meminta Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kerinci mengecek pendistribusian Sertifikat PTSL di Desa Batu Hampar, di peroleh Informasi bahwa kegiatan tersebut terjadi pungli  karena di pungut biaya melebihi aturan SKB 3 Menteri. 

Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sertifikat nya baru di bagikan ke masyarakat beberapa hari lalu semestinya untuk kategori IV yang di dalam nya termasuk wilayah Provinsi Jambi besaran biaya tidak boleh melebihi 200.000, namun yang terjadi dimasyarakat dipungut Rp 300.000.

Dari penelusuran terhadap warga penerima PTSL Desa Batu Hampar di peroleh informasi bahwa Kades yang menyuruh Kadus memungut dana penerbitan Sertifikat Tanah PTSL dan sampai saat ini masih ada yang belum menerima Sertifikat nya

Hal tersebut jelas terjadi pelanggaran yang perlu di tindak tegas agar tidak terjadi didesa lain nya karena perbuatan pihak yang memungut uang melebihi ketentuan yang telah di tetapkan merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan masyarakat, seperti yang di sampaikan Iwan Suhadi Ketua LSM Gerbang kepada awak media ini, Selasa (14/03/2023). 

“Pihak BPN Kabupaten Kerinci semestinya memantau kegiatan pendistribusian nya, sebab di setiap Desa yang melaksanakan PTSL ada petugas Yuridis, dan kepada pihak penegak hukum untuk menindak pelanggaran yang terjadi agar menimbulkan efek jera kepada pihak yang berani bermain dalam program ini.” pungkas nya.  (Johari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *