Deli Serdang l intelpostnews.com
Galian C ilegal di pinggiran bantaran sungai Ular desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang kembali beroperasi. Kamis, (02/2/2023) saat awak media ini cek & ricek kelapangan, menyaksikan bahwa benar telah terjadi usaha galian C ilegal di bantaran sungai Ular
Pantauan dan tangkapan kamera di lokasi terdiri dari 2 alat berat Excavator/Beko dan beberapa mobil Damtruk Engkel keluar masuk, dari galian C ilegal itu. Pada saat kru wartawan sedang dalam peliputan, Kamis siang, jam 12:20 wib, tiba-tiba sekelompok ormas PP datang ke lokasi, tak lama kemudian terjadilah keributan antara pengusaha dengan ormas PP tersebut
Usut punya usut, keributan itu terjadi karena pengusaha yang adalah pengurus ormas yang sama, namun daerahnya adalah di Kabupaten Serdang Bedagai.
Menurut salah satu anggota ormas PP yang hadir, yang tidak mau namanya di sebutkan mengatakan, ” Kami adalah anggota PP PAC Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, jadi pemicu keributan ini adalah ketidak adaan kordinasi pengusaha ini ke kami, pada hal mereka adalah satu bendera dengan kita, tapi mereka kan di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, masa mereka bekerja di wilayah kita tampa ada kordinasi dengan kita. Inikan sudah menyalahi dan melanggar teritorial. ” ujarnya
Lanjutnya lagi. ” Walaupun kita sama-sama satu ormas di PP, tapi janganlah pula sesuka hati mereka melakukan penggalian di daerah kita, karena kita sudah beda Kabupaten. ” ujarnya kesal
Karena keributan di lokasi tidak dapat ke mufakatan damai, mantan Kepala desa Suka Mandi Hulu, Suherman yang secara kebetulan berada disekitar lokasi melihat ladangnya, mengarahkan mereka menghadap Ketua PAC Kecamatan Pagar Merbau di kantor
PAC Batu Lapan. Sampai berita ini di terbitkan, hasil ke mufakatan mereka belum dapat di peroleh awak media.
Reporter : Jhon Tobing