Musi Banyuasin Intelpostnews.com.
Sekayu – Gambo Muba yang merupakan batik khas Kabupaten Muba yang di inisiasi oleh Thia Yufada Dodi Reza bakal di daftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Kementerian Hukum dan HAM.
Gambo Muba yang terbuat dari limbah getah gambir ini akan di patenkan sebagai produk asli dari Bumi Serasan Sekate yang di kerjakan oleh masyarakat dan petani gambir di Kecamatan Babat Toman.
“Sekarang kan sudah mulai ada oknum yang tidak bertanggung jawab mengklaim kepemilikan Gambo Muba, makanya perlu kita daftarkan KI-nya ke Kementerian Hukum dan HAM,” tegas Pj Bupati Apriyadi Mahmud saat menerima Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukumdan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Provinsi
Sumatera Selatan Dr Ilham Djaya dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan SSi MSi, Jumat (27/1/2023).
Apriyadi menilai, pendaftaran KI Gambo Muba tidak hanya bertujuan untuk mematenkan Gambo Muba sebagai produk asli Kabupaten Muba tetapi sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan petani Gambir di Muba.
“Inisiasi Gambo Muba oleh Ibu Thia Yufada ini akan terus kita maksimalkan pelestariannya, apalagi Gambo Muba sudah di bawa mendunia oleh sang inisiator ibu Thia Yufada,” ujarnya.
Tidak hanya itu, mantan Kabag Kesra Pemkab Muba ini juga menambahkan dalam kesempatan tersebut jajaran Lapas Sekayu mengajak dirinya untuk memberikan ijazah bagi penghafal dan pembaca Alquran bagi warga binaan lapas Sekayu.
“Pembinaan untuk membaca dan menghafal Alquran bagi warga binaan Lapas Sekayu sudah di lakukan oleh jajaran Lapas Sekayu. Nah, nantinya warga binaan tersebut akan kita beri ijazah yang akan di serahkan saat warga binaan kembali ke lingkungan masing-masing,” urainya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukumdan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Provinsi
Sumatera Selatan Dr Ilham Djaya mengatakan ide-ide dan terobosan yang di lakukan Pemkab Muba patut di apresiasi terlebih dalam perwujudan pendirian Unit Kerja Keimigrasian (UKK) dan mempertahankan serta melestarikan produk khas Kabupaten Muba.
“Upaya-upaya yang di lakukan Pemkab Muba ini sangat menyasar kebutuhan masyarakat, apalagi dalam upaya mempertahankan produk khas yang di miliki seperti Gambo Muba, tentu kami akan support dan mendorongnya untuk di daftarkan HAKI-nya,” tuturnya.
Ia melanjutkan, fungsi Keimigrasian tidak hanya melakukan penegakan hukum tetapi juga memaksimalkan pelayanan yang sedekat mungkin dengan masyarakat.
“Dengan adanya UKK di Sekayu ini, inisiasi yang di lakukan Pemkab Muba sangat bersinergi dengan Imigrasi untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat khususnya di Muba,” ucapnya.
(Nasrudin Silalahi) (Adriansyah)