Padangsidimpuan-intelpostnews.com : Proyek Alokasi Dana Kelurahan (ADK) TA 2024, semestinya dikerjakan secara swadaya dengan melibatkan masyarakat setempat.
Tapi kenyataannya, di 16 Kelurahan di Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, proyek ADK TA 2024 tersebut di pihak ketigakan atas perintah Camat.
Informasi yang diperoleh intelpostnews, anggaran proyek ADK TA 2024 disetiap kelurahan sebesar Rp200 juta dengan jenis proyek sesuai kebutuhan kelurahan tersebut.
Ironisnya, setiap kelurahan wajib menyetor sebesar 20 persen kepada Camat melalui Lurah dan yang mengutipnya adalah Lurah Kelurahan Timbangan sekaligus sebagai pembuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan berita acara kegiatan.
Menyikapi hal tersebut, intelpostnews.com mengkonfirmasi kebeberapa Lurah yang ada di Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Senin (9/12-24).
Informasi yang dihimpuan media ini dari salah seorang Lurah yang enggan namanya di publish mengatakan, kutipan sebesar 20 persen setiap proyek ADK adalah kewajiban yang harus dibayar sekaligus sebagai dana pengurusan LPJ dan berita acara, ujarnya.
Ditempat terpisah, Selasa (10/12-24), salah seorang Lurah yang juga mohon agar nama nya tidak di tulis, saat di temui media ini di kantornya menyebutkan, dia berkeras untuk tidak memberi kewajiban 20 persen karena dinilai sangat besar, tapi karena alasan yang di berikan ‘tukang kutip’ cukup banyak yang mau ditutupi, akhirnya saya berikan.
“Bahkan saya tanyakan apakah ada jatah yang diberikan kepada Pj Wali Kota atau pejabat Pemko lainnya, dia hanya bungkam dan tidak menjawab,” tuturnya.
Bila dikulkalasikan jumlah fee yang di tagih Lurah yang berinisial WT tersebut, maka besaran fee proyek ADK cukup fantastis yakni sekitar Rp640 juta dengan estimasi anggaran proyek Rp200 juta per kelurahan di kali 16 Kelurahan se-Kecamatan Padangsidimpuan Utara, terangnya.
Sementara itu, Camat Padangsidimpuan Utara berinisial NA saat di konfirmasi ke kantornya di Jalan Baginda Oloan, tapi tidak masuk kantor dan salah seorang staf mengatakan, Bu Camat lagi mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Padangsidimpuan, ujarnya. (Ryan).
Ket. Gbr : Kantor Camat Padangsidimpuan Utara di Jalan Baginda Oloan Kota Padangsidimpuan. Foto : RAS/Ist