Gerebek Judi Sabung Ayam, Seorang Oknum Polisi Ikut Diamankan

Jateng | intelpostnews.com

Semarang – Dalam penggerebekan judi sabung ayam di Jalan Banjardowo Raya , Genuk, Kota Semarang, seorang oknum polisi turut diamankan. Disaat Konferensi Pers pada Selasa 08 Oktober 2024 Pukul 15’00 WIb, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut oknum itu selaku panitia. 

Dalam penggerebekan yang dilaksanakan pada Senin (7/10/24)  polisi juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti.

” (BB) Barang Bukti berupa 35 roda dua diamankan. Ada 19 ayam dan kurungan, kiso, uang Rp 14 juta,” kata Irwan di lobi Polrestabes Semarang, Selasa (8/10/2024).

Irwan mengungkapkan, juga ada satu anggota Polsek Genuk yang diperiksa dalam kasus ini, yaitu Aipda JN Irwan.

“Satu oknum Polri diperiksa di ruang sebelah. Panitia dia, anggota Polsek, Juned,” jelasnya.

Irwan kemudian meminta oknum tersebut dihadirkan ke lobi Polrestabes Semarang.

Ini kita perlakukan sama. Bikin malu saja!” ucapnya.

Dijelaskan, praktik judi sabung ayam itu dilakukan seminggu tiga kali dengan taruhan tertinggi Rp 2 juta. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan karyawan yang bekerja di lokasi sabung ayam itu sebagai tersangka, yaitu Faisol Nur (42) warga Mranggen, Kabupaten Demak.

“Saya digaji Rp 200 ribu-Rp 300 ribu per hari,” ujar Faisol.
Selain itu ada juga empat orang  penonton yang juga ikut diamankan, karena mengetahui ada judi namun tidak melapor ke polisi. Polisi juga memburu dua panitia lainnya atas nama Petel dan Suroso. Tersangka dalam kasus ini akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Wwn/Ss).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *