Jakarta, Indonesia, Intelpostnews.com (21/09/2022)
Palembang, Intelpostnews.com– Anak dari (Ahli Waris) almarhum Arifin Theng kembali melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Lucia Theng dengan dasar sertifikat nomor 392 atas nama Arifin Theng yang telah dinyatakan palsu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang No.985/Pid.B/2016/PN PLG. Tanggal 13 September 2016 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No 158/PID/2016/PT PLG tanggal 28 November 2016.
Menanggapi hal ini kuasa hukum Lucia Theng, Redho Junaidi SH MH, Maulana Oktaviano SH, dan Al kosim SH mengatakan sebelumnya anak dari ahli waris Arifin Theng sudah pernah melapangkan gugatan terhadap Lucia Theng dengan gugatan yang sama pada 9 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan dasar yang sama yakni menggunakan sertifikat nomor 392 atas nama Arifin Theng yang telah dinyatakan palsu.
Sebelumnya Arifin Theng juga sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang, dan oleh pihak BPN Sumsel sertifikat nomor 392 atas nama Arifin Theng sudah dibatalkan karena sudah terbukti menggunakan surat palsu berdasarkan putusan tersebut.
“Akan tetapi pihak ahli waris Arifin Theng kembali mengajukan gugatan Perdata dengan dasar menggunakan sertifikat palsu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang tadi. Objek yang digugat berada di Palembang seharusnya mereka mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Palembang, kenapa justru mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat,”kata Maulana Oktaviano SH kepada Intelpostnews.com Rabu (21/9/2022).
Dikatakan Maulana, terhadap gugatan Perdara yang diajukan oleh ahli waris Arifin Theng, pihaknya juga telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan eksepsi kompetensi relatif akan tetapi eksepsi ditolak majelis hakim. “Hal tersebut merupakan preseden buruk bagi dunia peradilan, disini juga kami menduga akan ada penyimpangan secara berlanjut yang berdampak pada putusan akhir”tuturnya.
Untuk langkah hukum selanjutnya, kata Maulana pihaknya akan meminta perlindungan hukum dengan menyurati Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial dan instansi lainnya terhadap putusan sela majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Barat karna telah menolak eksepsi tersebut. Karena sudah jelas menurut HIR Pasal 118 ayat 3 maupun RBG Pasal 142 ayat 5 yang pada intinya menyatakan “Jika surat gugatan itu tentang barang tetap, maka surat gugatan itu dimasukkan kepada ketua Pengadilan Negeri di daerah hukum siapa terletak barang itu”
Serta menurut Asas Forum Rei Sitae menjelaskan “Dalam hal benda tidak bergerak (benda tetap) penentuan kewenangan mengadili pengadilan ditentukan bukan berdasarkan tempat tinggal tergugat, akan tetapi berdasarkan tempat dimana terletak benda tidak bergerak yang menjadi obyek sengketa, Hal itu dilakukan agar dunia peradilan dapar menjalankan apa yang digariskan dalam rel yaitu HIR maupun RBG sehingga para pencaru keadilan tidak bimbang dalam mengambil langkah hukum”
“Saat ini ahli waris Arifin Theng masih menguasai fisik tanah, terkait hal ini klien kami juga sudah melaporkan mereka ke Polrestabes Palembang dengan dugaan menggunakan lagi surat palsu untuk mengusai fisik dalam perkara ini, perkara ini juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan tinggal menunggu P21 saja,”jelasnya”.
(M.Ardiansyah/H.Toni)