Medan | intelpostnews.com
Untuk mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong meningkatnya partisipasi pemilih masyarakat Sumut pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024 KPU provinsi Sumut memberikan informasi terkait visi dan misi bakal pasangan calon di media sosial dan website KPU Sumut
Ketua KPU Provinsi Sumut Agus Arifin melalui Robby Effendi anggota KPU Provinsi Sumut yang didampingi oleh tim sekretariat menyerahkan hasil penelitian administrasi persyaratan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024 kepada penghubung dari dua bakal pasangan calon, Sabtu (14/9/2024) kemarin.
Hasil penelitian administrasi terhadap kedua bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut yakni Bobby Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala dinyatakan memenuhi syarat administrasi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumut tahun 2024. Turut hadir dalam kegiatan tersebut untuk menyaksikan langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumut.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, hari ini kami serahkan hasil penelitian administrasi persyaratan bakal pasangan calon kepada penghubung masing-masing tim
Berikutnya pada tanggal 22 September 2024 KPU Provinsi Sumut akan melaksanakan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tahun 2024, yang kemudian disusul dengan pencabutan nomor urut pada 23 September 2024 yang akan dilaksanakan KPU Provinsi Sumut. (Red)