Sidikalang, Dairi | Intelpostnews.com
SatReskrim Polres Dairi sudah mengantongi identitas pelaku pembunuhan yang terjadi di kedai tuak pada hari Jumat tanggal (02/09/2022) yang berlokasi di Dusun Huta Baru Lae Pinang Desa Bintang Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi Sumatera Utara.
” Saat ini identitas daripada tersangka yang berinisial LN sudah kami ketahui,dan sedang dalam pengejaran anggota (polisi) di lapangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba, Minggu (4/9/2022).
Terjadinya kasus pembunuhan di Lapo tuak yang menewaskan seorang warga berinisial UHS, awal mulanya Polres Dairi mendapat informasi dari laporan masyarakat, bahwa telah terjadi kasus pembunuhan di salah satu warung tuak.
Sat Reskrim Polres Dairi kemudian membagi dua tim,satu tim bergerak menuju lokasi kejadian,dan pelaku sudah kabur,sementara satu tim lagi bergerak menuju RSUD Sidikalang,karena korban sudah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis, namun nyawa korban tidak terselamatkan lagi.
Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Purba mengatakan, “Terkait motif pembunuhan ini, kita masih belum bisa pastikan. Menurut keterangan saksi di lapangan, bahwa pada saat kejadian kondisi warung tidak terlalu ramai, dan menurut keterangan pemilik warung, saat ini korban sedang duduk di warung tuak tersebut dan tak lama kemudian pelaku datang dan juga memesan minuman.
Pada saat pemilik warung sedang mempersiapkan minuman, terjadilah keributan dan suara teriakan dari korban.Alhasil, pemilik warung pun keluar dan melihat korban sudah bersimbah darah dan pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.Adapun barang bukti yang kami amankan di lokasi adalah sebilah pisau dengan gagang kayu yang digunakan pelaku untuk menikam korban,” ujar Rismanto.
Saat ini Identitas Pelaku sudah kita ketahui, dan masih dalam pencarian,kami mengimbau kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri, dan kepada pihak keluarga untuk menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya ke aparat Kepolisian untuk diselesikan secara hukum, ” pungkasnya.
(AJS/tim)