Indentitas Kependudukan Di Gital

Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.

Sekayu-Penting Bagi Dukcapil memenuhi kebutuhan data kependudukan masyarakat ke dalam smartphone dengan membangun Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Aplikasi IKD dapat langsung di download masyarakat melalui Google Play dan App Store pada smartphone.

IKD sendiri berfungsi, sebagai
✨Pembuktian Identitas, memberikan penegasan bahwa penduduk bersangkutan adalah benar sebagaimana yang di akui oleh penduduk tersebut

✨Otentikasi Identitas
Proses memverifikasi penduduk yang melakukan otentikasi 2 faktor dengan membadingkan data yang ada di database dengan data yang melekat pada diri penduduk (wajah, iris mata dan Sidik Jari)

✨Otorisasi Identitas
Memberikan persetujuan akses layanan secara digital atau elektronik dengan memastikan bahwa orang yang menggunakan suatu layanan tersebut adalah orang yang benar

Sobat Dukcapil, perlu kami jelaskan ya :

1. Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital telah melalui assesment dengan melibatkan BSSN sehingga keamanannya tentu terjaga;

2. Kenapa harus aktivasi di Dinas Dukcapil dan Kecamatan, itu semata-mata karena alasan keamanan data penduduk sekaligus verival Handphone yang dipakai;

3. Saat ini Ditjen Dukcapil sedang mendorong *Lembaga Pengguna agar IKD diterima pada pelayanan publik*;

4. Apabila kebijakan IKD Sudah diberlakukan *penuh*, tidak usah khawatir bagi Lansia, daerah terisolir, yang tidak pakai smartphone dan baru berumur 17 Tahun *Tetap akan diberikan KTP El Fisik*;

Pada *_Aplikasi IKD_* Ada _Menu PELAYANAN_
✨ *Ajukan Permohonan Cetak Kartu Keluarga*
✨ *Ajukan Permohonan Cetak Biodata WNI*
✨ *Ajukan Perubahan Golongan Darah WNI*
✨ *Ajukan Surat Keterangan Pindah (Individu)*
✨ *Ajukan Pisah/Pecah Kartu Keluarga (Individu)*
✨ *Ajukan Akta Kelahiran WNI (Anak Belum Memiliki NIK)*
✨ *Ajukan Akta Kelahiran WNI (Biodata Telah Memiliki NIK)*
✨ *Ajukan Akta Kematian Anggota Keluarga*

_Semua Dokumen tersebut Bisa Di Cetak Mandiri dari Email_

*Jika informasi ini bermanfaat Silakan diteruskan ke Grup WA Keluarga*

Untuk informasi lebih lanjut Silakan Chat WhatsApp Pengaduan
*_Disdukcapil Musi Banyuasin_* 08117896016

#dukcapilmelayanimasyarakat
#dukcapilgodigital
#dukcapilprima
#dukcapilbisa
#dukcapilgisa
#identitaskependudukandigital
#ktpdigital
#indonesiamaju

(RKT 212)

Tinggalkan Balasan