Ini Persyaratan Syaembara Pengelolaan Parkir Ditepi Jalan Umum Diwilayah Kota Padangsidimpuan Tahun 2025

Padangsidimpuan-intelpostnews.com : Dinas perhubungan Kota Padangsidimpuan melaksanakan Syaembara Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum di wilayah Kota Padangsidimpuan untuk tahun 2025.

Pengumuman Syaembara tersebut tertuang pada Surat Pengumuman Dinas Perhubungam Kota Padangsidimpuan melalui Media, dengan Nomor : 551/9897/DISHUB/XII/2024 yang ditandatangani oleh Alfian SSos, MM selaku Kadis Perhubungan Kota Padangsidimpuan.

Kepada awak media, Kamis (19/12-24) Kadis Perhubungan Kota Padangsidimpuan, Alfian SSos, MM mengatakan pengumuman Syaembara yang dilakukan pihaknya ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Padangsidimpuan.

Adapun wilayah paket kerjasama dalam Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum dengan target Retribusi tahun 2024 Rp2.134.306.613,-. Sedangkan lingkup pekerjaannya yakni, Wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara, wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Selatan kemudian wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara dan wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Batuadua,” urainya.

Sedangkan persyaratan calon peserta syaembara itu lanjutnya antara lain, peserta memiliki badan hukum yang bergerak di Bidang Parkir serta melampirkan Akta Perusahaan dan NPWP. Kemudian peserta juga harus berdomosili di wilayah Kota Padangsidimpuan dengan melampirkan KTP.

Selanjutnya peserta mengajukan surat permohonan penawaran sebagai peserta syaembara kerjasama Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum bermaterai Rp10.000,-. Seterusnya peserta syaembara juga harus sanggup menunjukkan buku Rekening Bank Perusahaan, serta surat keterangan pengalaman tentang Pengelolaan Parkir.

Adapun untuk mekanisme syaembara yakni,

1. Syaembara dilaksanakan 3 (tiga) hari semenjak tanggal diterbitkan di media. 

2. Peserta dapat langsung menyampaikan permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan.

3. Peserta yang diterima mendaftar adalah pendaftar yang memiliki persyaratan lengkap.

4. Peserta yang dinyatakan sebagai pemenang syaembara adalah peserta yang melakukan penawaran tertinggi dan memiliki persyaratan lengkap.

5. Peserta yang dinyatakan menang wajib dan patuh terhadap ketentuan yang ada di dalam kontrak kerjasama pengelolaan parkir.

Dan untuk tahapan pelaksanaan sesuai isi surat syaembara yang diterangkan Alfian, yaitu : 

1. Pengumuman syaembara melalui media masa pada tanggal 18 s/d 20 Desember 2024.

2. Memasukkan Dokumen tanggal 23 Desember 2024.

3. Memasukan penawaran tanggal 27 Desember 2024.

4. Penetapan Tanggal 30 Desember 2024.

5. Penandatanganan kontrak tanggal 31 Desember 2024.

6. Masa kontrak tanggal 1 Januari s/d 31 Desember 2025.

Terakhir perlu diingatkan kepada peserta syaembara, pada saat mendaftar atau memasukkan dokumen harus membawa tanda pengenal, tutup Alfian. (Ryan).

Ket. Gbr : Surat dan ketentuan mengikuti Syaembara Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Kota Padabgsidimpuan tahun 2025. Foto : BP/Ist