Ini Tanggapan Praktisi Hukum Topan Prabowo, SH Terhadap Kisah Malang Meninggalnya Seorang Bayi Yang Ditelantarkan Dari Hasil Hubungan Gelap Staf Desa Singasari!!!

IntelpostNews.com | Tasikmalaya, Jawa Barat,- Menyikapi adanya peristiwa seorang Bayi yang meninggal dunia di Desa Kertanegla, Kecamatan Bojong Gambir Kabupaten Tasikmalaya yang saat ini sudah banyak dalam pemberitaan, Topan Prabowo, S.H., (Advokat) pada Firma Hukum Topan Prabowo & Dantje Marcus Latupeirissa menyampaikan pendapatnya melalui awak media, dirinya mengatakan, “Menelantarkan anak dikategorikan sebagai suatu tindakan kekerasan dan merupakan delik dengan perbuatan dilarang oleh peraturan hukum pidana Indonesia.

Sebagaimana diatur ketentuan Pasal 76 C Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, disebutkan : “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, menyuruh melibatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran”. Penerapan sanksi Pidana diatur pada ketentuan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, terlebih anak akibat ditelantarkan tersebut sampai meninggal dunia, maka pelaku dapat dikenakan ketentuan Pasal 80 ayat 3, disebutkan berikut : “Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun dan atau denda paling banyak Rp. 3 Miliar rupiah“, ucapnya.

Lanjut Topan, “Dalam kasus posisi, peristiwa bayi meninggal dunia akibat hubungan gelap kemudian diduga ditelantarkan orang tuanya, yang disampaikan kepada kami, Di Desa Singasari Kecamatan Taraju diketahui seseorang alias DN berstatus seorang janda yang bekerja sebagai salah satu Perangkat Desa setempat telah melahirkan seorang bayi pada usia kandungan masih muda yang tidak diketahui siapa ayah bayi meninggal tersebut, kemudian DN menyuruh temannya inisial NN yang bekerja sebagai Bendahara Desa Banyuasih Kecamatan Taraju mengantarkan bayi tersebut ke Bidan RN yang beralamat di Desa Kertanegla Kecamatan Bojonggambir.

Lalu bayi tersebut diantarkan 2 orang laki-laki menggunakan sepeda motor pada pagi hari sekira pukul 05.30 atas suruhan NN untuk mengantarkannya ke rumah Bidan RN. Setelah diterima oleh Bidan RN, bayi tersebut mengalami sakit dan sesak nafas, kemudian RN menghubungi NN agar bayi tersebut di bawa ke Puskesmas keesokan harinya, namun tidak sampai pada hari ditentukan untuk di bawa ke Puskesmas, Bayi tersebut meninggal dunia, setelah diketahui Bayi tersebut meninggal dunia RN menyerahkan Jenazah bayi tersebut ke Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama setempat untuk dimakamkan“, paparnya.

Bahwa mencermati peristiwa tersebut, Topan Prabowo, S.H., sangat menyayangkan dan turut prihatin, karena seharusnya Bayi tersebut mendapatkan layanan medis dan atau setidak- tidaknya mendapatkan pelayanan kesehatan sejak kelahiran untuk diupayakan kelangsungan hidup bayi tersebut. Namun mencermati peristiwa disebutkan di atas sepatutnya diketahui mengenai proses persalinannya. Apakah proses persalinannya sudah tepat menurut Peraturan Menteri Kesehatan No 21 tahun 2021, persalinan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan. Fasilitas Kesehatan yang dimaksud bisa di Puskesmas, Bidan Praktek Mandiri, Klinik Bersalin dan Rumah Sakit.

“Dari situ akan terlihat, ada unsur kesengajaan (dolus) atau Kelalaian (Culva) melahirkan seorang bayi terlebih dalam usia kandungan yang masih muda atau belum saatnya, juga siapa yang membantu proses persalinan tersebut? Apakah sudah sesuai penangan persalinan dengan merujuk pada Permenkes No.25 Tahun 2014 Tentang Upaya Kesehatan Anak. Yang artinya, setiap persalinan dan kelahiran anak harus mendapatkan pelayanan medis dan atau dibantu oleh tenaga medis sesuai kompetensinya guna dapat dipertanggungjawabkan baik persalinan, kesehatan ibu yang melahirkan dan anak yang dilahirkan. Apabila seseorang inisial DN dan setiap orang yang turut membantu mengesampingkan ketentuan sebagaimana telah diuraikan tersebut, maka saya menduga ada kesengajaan dan malpraktek yang dilakukan dan menjadi salah satu penyebab meninggalnya seorang bayi tersebut“, Tegasnya.

Topan Prabowo, S.H., menambahkan, “Dalam hal Perlindungan Anak, merujuk Pasal 72 UU Perlindungan Anak, Peran serta masyarakat menjadi penting, baik secara kelompok dan perseorangan, secara eksplisit disebutkan ketentuan Pasal 72 ayat 2 : “Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh orang perorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, lembaga pendidikan, media masa dan dunia usaha”. maka dengan demikian penyelenggaraan perlindungan anak dalam kasus di atas dapat melaporkan kepada pihak berwenang apabila didapati / diketahui jika ada pelanggaran hak anak“, tegasnya kembali.

Selain Topan Prabowo, SH., (Advokat) pada Firma Hukum Topan Prabowo & Dantje Marcus Latupeirissa, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra Foetra S mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Resort (POLRES) Tasikmalaya dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya agar hal tersebut dapat segera terungkap dan diproses secara hukum jika terbukti ada unsur dugaan aborsi, malpraktek ataupun hal lainya yang mengakibatkan bayi tersebut meninggal dunia, sementara DN sebelumnya tidak ingin mengakui dirinya telah melahirkan bayi tersebut, padahal sudah sangat jelaskan dikatakan oleh NN di atas, jika bayi yang dirinya berikan kepada Bidan RN sebelum meninggal dunia adalah bayi DN.

“Alhamdullah dari hasil pengembangan penyelidikan dan investigasi rekan-rekan awak media, sudah sangat jelas jika bayi malang tersebut adalah milik DN staf Desa Singasari Kecamatan Taraju yang sebelumnya tidak ingin mengakui dirinya telah melahirkan saat dikonfimasi oleh awak media, namun berkat keterangan RN yang menceritakan kronologis kejadian baik secara lisan ataupun secara tertulis kepada awak media, jika bayi tersebut diterima dari NN Bendahara Desa Banyuasih Kecamatan Taraju melalui dua orang laki-laki yang tidak dikenal, dan NN pun membenarkan hal tersebut secara terang-terangan saat dikonfimasi oleh awak media, jika bayi tersebut adalah bayi DN. Saya pun sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resort (POLRES) Tasikmalaya dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya agar kasus ini bisa segera terungkap dan diproses secara hukum jika terbukti ada unsur dugaan aborsi, malpraktek ataupun perbuatan lainnya yang melawan hukum hingga mengakibatkan bayi tersebut meninggal dunia“, tegas Chandra. (Tim/red)

Tinggalkan Balasan