Riau, (Pekanbaru) | intelpostnews.com – Arjuna Sitepu, Ketua Bidang Intelijen Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR RI) Republik Indonesia dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (DPD GAKORPAN) Provinsi Riau, Rahmad Panggabean, mendatangi Dit Propam Polda Riau. Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta arahan guna melaporkan kinerja Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Soehermansyah, S.H., Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, Polres Pelalawan, Riau, AKP Jonson H Sitompul, dan Kapospol (Bhabinkamtibmas) Bukit Kesuma, Bripka Andriko.
Laporan yang akan diajukan ke Dit Propam Polda Riau terkait dugaan penghilangan barang bukti (BB) berupa puluhan jerigen berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar dari sebuah gudang di Bukit Kesuma milik Konang Siahaan. Selain itu, Konang Siahaan tidak ditetapkan sebagai pelaku penimbunan BBM bersubsidi tersebut.
Tim Yayasan KPK TIPIKOR-RI dan LSM GAKORPAN Provinsi Riau mendorong Dit Propam Polda Riau untuk memeriksa personel Polsek Pangkalan Kuras terkait hasil temuan investigasi Tim Gakorpan Provinsi Riau di Bukit Kesuma pada Jumat (25/10/2024) lalu.
Hal ini mereka sampaikan di salah satu kedai kopi depan Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Rabu (30/10/2024), usai menyambangi Dit Propam Polda Riau.
Rahmad mengingatkan bahwa pasal yang mengatur penimbunan BBM Pertalite adalah Pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Perpres No. 191 Tahun 2014). Pasal tersebut melarang badan usaha atau masyarakat untuk melakukan penimbunan, penyimpanan, atau penggunaan BBM tertentu.
Selain itu, penimbunan BBM juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah sebagian dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Penimbunan BBM merupakan kegiatan yang dapat mengendalikan pasokan dan menaikkan harga secara artifisial. Penimbunan BBM dapat dianggap sebagai praktik monopoli yang merugikan efisiensi pasar, konsumen, dan pesaing,” ujar Rahmad.
Oleh karena itu, ia sangat menyayangkan kinerja Kapolsek, Kanit Reskrim Pangkalan Kuras, dan Kapospol (Bhabinkamtibmas) Bukit Kesuma yang hingga saat ini BBM bersubsidi hasil temuan investigasi Tim LSM Gakorpan Riau “dihilangkan” dan tidak diamankan ke Polsek Pangkalan Kuras.
“Saya mencurigai Kapolsek dan Kanit Polsek Pangkalan Kuras terlibat dalam penimbunan BBM bersubsidi di gudang rumah milik Konang Siahaan,” ucap Rahmad.
Sementara itu, melalui pesan chat WhatsApp, Rabu (30/10/2024), Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Soehermansyah, saat ditanya mengenai barang bukti dan terduga pelaku penimbunan BBM bersubsidi hasil temuan investigasi dari LSM Gakorpan Provinsi Riau, hingga berita ini ditayangkan, tidak memberikan jawaban.
Diberitakan sebelumnya, Ketua LSM Gakorpan Provinsi Riau, Rahmad Panggabean, mendatangi Mapolda Riau, Sabtu (26/10/2024) siang, guna mengadukan hasil temuannya dan Tim LSM Gakorpan di Bukit Kesuma pada Jumat (25/10/2024) pagi. Ini dilakukannya karena menilai Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Soehermansyah, S.H., tidak profesional dan terkesan mengintervensi dirinya saat akan mengadukan adanya temuan gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.
“Apapun alasannya, barang bukti dan terduga pelaku harus diamankan ke Polsek Pangkalan Kuras. Karena ini merupakan temuan investigasi LSM dan media,” ujar Rahmad, mengutip pernyataan salah seorang perwira polisi di Polda Riau.”
Terpaksa kita adukan ke Polda. Karena Kapolsek Pangkalan Kuras terkesan mengintervensi. Ini bukan delik aduan, makanya hari ini saya buat Pengaduan Masyarakat (Dumas). Tidak dipertanyakan kok surat tugas saat melakukan investigasi maupun, jati diri pemberi informasi, seperti yang diminta Kapolsek Pangkalan Kuras saat saya akan membuat pengaduan, kata Rahmad kepada awak media usai mengadukan hasil temuan Tim LSM Gakorpan Riau di Bukit Kesuma, tutupnya. (Surianto)