Jakarta Intelpostnews.com
(06/09/2022).
Jelang Pilpres Yang Di Rencanakan Pemerintah Akan Di selenggarakan Pada Tahun 2024,Telah Mengundang Banyak Sorotan Berbagai Kalangan Menyoroti Berbagai Hal,Hingga Keadaan Bangsa Saat ini.
Situasi Keadaan Hari-Hari Ini Di Rasa Semangkin Meningkat,Dan Semangkin Menunjukan Negara Sedang Dalam Keadaan Tidak Baik.
Tak Hanya Oleh Adanya Kelangkaan Sebagian Bahan Kebutuhan Pokok,Kenaikan Harga-Harga,Kasus Hukum Irjen FS,Hingga Ke Soal Disharmoni Di Tubuh TNI.
Cara MAFIA,Mantan KA Bais,Jika Prosedur Penyelidikan Awal Salah,Kita Berharap Apa.?Reformasi Setengah Hati,Apa Yang Bisa Di Harapkan Dari Polri.?
Sorotan Masyarakat Ternyata Tak Hanya Ke Persoalan Penyelesaian Kasus Hukum FS Dan Naik nya BBM,Akan Tetapi Belakangan Ini Kitapun Mulai Menyoroti Persoalan Di Tubuh TNI,Yang Di Dugga Terjadi Disharmoni Antara Panglima Jendral TNI Andika Perkasa Dengan Kasad Jendral TNI Dudung Abdurachman.
Hal Itu Sebelumnya Telah Di Sampaikan Oleh DPR-RI Effendi Simbolon,Anggota Komisi 1 DPR RI Fraksi DPD P Dalam Rapat Komisi 1 Yang Di Siarkan Di Berbagai Saluran Media.
Rapat Itu Juga Di Hadiri Panglima Dan Wakil KASAD.
Pandangan Publik Bisa Saja Berbeda Dengan Komisi 1 DPR RI,Sebab Di Tengah Keadaan Bangsa Seperti Saat Ini,Publik Bisa Memiliki Persepsi Kemana-Mana.
Dari Hal Itu Maka Saya Memiliki Dugaan,Bahwa Disharmoni Bisa Berorientasi Kepada Posisi Dan Keadaan Politik Nasional Keadaan Mengingat Pilpres Di Gelar Tahun 2024.
Tito Karnavian Di Balik Melejit nya Karier Ferdy Sambo.
CCTV Kejadian Utuh Saat Di Exsexusi Brigadir J Telah Di Temukan TNI Sebagai Kekuatan Pertahanan Negara Memiliki Peran Yang Sangat Penting Dan Strategis,Di Samping Polri.
Meski TNI Memiliki Pungsi Pertahanan,Dan Polri Berpungsi Di Sektor Keamanan Dan Penegak Hukum.
Keduanya Sangat Menentukan Dalam Suksesi Pilpres 2024 Yang Akan Datang.
Namun Demikian Posisi Kedudukan Polri Berada Di Bawah Langsung Presiden,Sedangkan TNI Otomatis Taktis Dapat Di Posisi Yang Sama Seperti Polri Di Bawah Presiden,Meski Saat Ini TNI ada Di Bawah Kementrian Pertahanan Hal Ini Telah Di Atur dalam UU RI,NO 34 Tahun 2004 Tentang TNI.
Dalam UU 34 Tahun 2004,BAB lll,Pasal 3 Tentang Kedudukan TNI,Di Katakan pada Ayat 1,Dalam Pengerahan Dan Pengunaan Kekuatan Militer,TNI Berkedudukan Di Bawah Presiden.
Ayat 2,Dalam Kebijakan Dan Strategi Pertahanan Serta Dukungan Adminitrasi,TNI Di Bawah Koordinasi Departement Pertahanan,Dan Pasal 4 Ayat 1,TNI Terdiri Dari Atas TNI AD,TNI AU,TNI AL,Yang Melaksanakan Tugasnya Secara Marta Atau Gabungan Di Bawah Pimpinan Panglima.
Kemudian Ayat 2,Tiap-Tiap Anggkatan Sebagaimana Yang Di Maksud Pada Ayat (1) Mempunyai Kedudukan Yang Sama Dan Sederajat.
Kemudian Pasal Ke 5 Menyebutkan Bahwa TNI Berperan Sebagai Alat Negara Di Bidang Pertahanan Yang Dalam Menjalankan Tugasnya Berdasarkan Kebijakan Dan Keputusan Politik Negara.
Dari UU Tersebut Jelas Posisi Kedudukan TNI/POLRI Berada Di Bawah Presiden.
Meskipun AD AL & AU Dalam Tugas Gabungan Ada Di Bawah Panglima,Tetap Panglima Berada Di Bawah Presiden.
Namun Jika Dalam Melaksanakan Tugasnya Terdapat Disharmoni Di Lingkungan TNI/POLRI,Maka Akan Mengakibatkan Persoalan Fatal Bagi Stabilitas Negara.
Tentu Hal Ini Akan Menyebabkan Kelumpuhan Yang Berimbas Pada Pungsi Presiden & Pemerintah Terganggu.
Belakangan Pasca Kasus Irjen Ferdy Sambo Di Tubuh Polri Juga Tidak Ada Keharmonisan,Hal Ini Tengah Di Selesaikan Oleh Kapolri.
Kembali Ke Persoalan Disharmoni Antara Panglima Dengan Kasad Sudah Selayaknya Harus Segera Di Hentikan.
Sangat Wajar Jika DPR Pun Menyoroti Hal Ini.
Di Sisi Lain Panglima TNI Jendral Andika Perkasa Tahun Ini Akan Memasuki 58 Tahun,Yaitu Usia Pensiun Perwira TNI & POLRI.
AkanTetapi Terkait Usia Pensiun Itu,Ternyata Presiden Juga Bisa Berwenang Memperpanjang Masa Pensiun Hingga Usia 60 Tahun.
Artinya,Masa Pensiun Panglima Jendral TNI Andika Perkasa Akhirnya Bisa Di Perpanjang Hingga Usia 60 Tahun,Atas Kebijakan Presiden.
Jika Demikian Maka Jabatan Jendral Andika Berakhir Di Tahun 2024,Tepatnya Saat Pilpres Di Gelar,Jika Rencana Pilpres Tak Ada Halanggan.
Berbeda Dengan Kapolri Jendral Polisi listyo Sigit Prabowo Yang Usianya Jauh Di Bawah Panglima Jendral Andika.
Jendral Polisi Listyo Adalah Kapolri Termuda,Ia Menjadi Kapolri Di Usia 51 Tahun & Kini Berusia Sekitar 53 Tahun,Sehingga Masa Pensiunnya Masih Panjang.
Akan Tetapi Walau Usia Kapolri Listyo Masih Panjang Namun Posisi Jabatannya Tergantung Dari Penyelesaian Kasus Irjen Ferdy Sambo.
Jadi Keduanya,Apakah Kapolri & Panglima Memiliki Tantangan Berat Untuk Dapat Menjabat Hingga Masa Pensiun.
Berkaca Dari Itu,Maka Saya Dapat Mengerti Jika Disharmoni Yang Terjadi Di Tubuh TNI,Bahkan Di Tubuh Polri,Sangat Bisa Mempengaruhi Keadaan Otobilitas Menuju Tahun Politik Yakni Tahun 2024.
Oleh Karnanya Persoalan Disharmoni Di Kedua Lembaga Penting Ini Harus Segera Di Hentikan & Tak Boleh Terulang.
Di Sisi Lain Semua Ini Dapat Di Ambil Kesimpulan Bahwa Persoalan Pilpres 2024,Untuk Menjamin Stabilitas Nasional Itu Tergantung Panglima & Kapolri Yang Akan Menjabat Di Tahun-Tahun Ini,Khususnya Di Tahun 2024.
Walaupun Keputusan Pemenang Pilpres Bukan Kedua Lembaga Ini Dan Juga Presiden,Namun Persiapan Menuju 2024 Telah Di Lakukan.
Sehingga Dapat Di Baca Bagaimana Peta Politik Pilpres 2024 Mendatang
Sedangkan Persoalan Disharmoni Di Tubuh TNI,Serta Kemelut Di Tubuh Polri Saya Menduga hanya Test On The Water,Untuk Melihat Sejauh Mana Kemampuan & Loyalitas Kedua Lembaga Strategis Tersebut.
Semua Akan Bermuara Kepada Kepentingan Pilpres 2024,Yaitu Siapa Yang Akan Melanjutkan Program Presiden Jokowi Atau Adakah Presiden Yang Terpilih Nanti Justru Sebaliknya.
Semua Sedang Berproses,
Semogga Allah SWT,Tuhan YME Senantiasa Memberi Kedamaian,Sejahtera,Damai Sentosa,Serta Melindunggi Bangsa & Negara Kita Dari Kehancuran.Amien YRA.
(Herye Astoni/M Ardiansyah)