Intelpostnews.com – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Di tengah tuntutan publik akan transparansi dalam pelayanan kesehatan, sikap tertutup sejumlah pejabat daerah di Kabupaten Tasikmalaya justru memunculkan kekhawatiran baru. Sorotan tajam kini mengarah pada RSUD dr. KHZ Musthafa dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, menyusul insiden pemblokiran WhatsApp terhadap seorang wartawan oleh Direktur RSUD, dr. Hj. Eli Hendalia, serta sikap bungkam Kepala Dinas Kesehatan, dr. H. Heru Suharto, M.M.Kes.
Insiden bermula ketika seorang jurnalis dari tim intelpostnews.com berupaya mengonfirmasi isu internal yang berkembang di RSUD KHZ Musthafa. Namun, alih-alih mendapatkan jawaban, sang jurnalis justru diblokir oleh Direktur RSUD. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dan pelecehan terhadap kebebasan pers.
Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini ;
Situasi semakin kompleks ketika Kepala Dinas Kesehatan, yang memiliki otoritas langsung atas pengawasan rumah sakit tersebut, tidak memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilakukan sejak 27 Oktober melalui sambungan telepon ataupun pesan whatsapp miliknya dengan nomor 0813231086xx. Pesan singkat WhatsApp tidak dibalas, panggilan telepon tidak diangkat. Ketika publik menuntut kejelasan, pejabat yang seharusnya menjadi sumber informasi justru memilih diam.
Diam yang Mengundang Tanya
Sikap bungkam ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah Dinas Kesehatan tengah menutup-nutupi sesuatu, ataukah ada alasan lain yang belum terungkap? Dalam konteks pelayanan publik, komunikasi terbuka bukan sekadar etika, melainkan kewajiban moral dan hukum. Ketika pejabat publik menutup akses komunikasi, kepercayaan masyarakat pun terancam.
RSUD KHZ Musthafa, sebagai institusi pelayanan kesehatan milik pemerintah, berada langsung di bawah pengawasan Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya. Maka, tanggung jawab atas tindakan direktur rumah sakit tidak bisa dilepaskan dari otoritas dinas. Publik berhak mengetahui alasan di balik tindakan pemblokiran terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya.
PWRI: Ini Bukan Soal Sensasi, Ini Soal Demokrasi
Organisasi pers Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya pun angkat bicara. Ketua DPC PWRI, Chandra F Simatupang, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut. Dalam pernyataannya, Chandra menegaskan bahwa tindakan pemblokiran terhadap jurnalis mencederai semangat keterbukaan informasi publik dan prinsip demokrasi.
“Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami menjalankan fungsi kontrol sosial. Ketika pejabat publik menutup akses komunikasi, itu bukan hanya soal etika, tapi juga soal pelanggaran terhadap prinsip demokrasi,” ujar Chandra.
PWRI mendesak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap etika komunikasi pejabat publik, khususnya di sektor kesehatan. Mereka juga meminta agar Bupati Tasikmalaya turun tangan secara langsung untuk memastikan bahwa prinsip akuntabilitas dan transparansi tetap dijunjung tinggi dalam setiap lini pelayanan publik.
Masyarakat Bertanya, Media Sosial Bergemuruh
Di tengah minimnya klarifikasi dari pihak berwenang, masyarakat mulai mempertanyakan integritas lembaga kesehatan daerah. Di media sosial, gelombang komentar bermunculan, menyayangkan sikap pejabat yang dinilai menghindar dari tanggung jawab komunikasi publik.
“Kalau tidak ada yang disembunyikan, kenapa harus memblokir wartawan?” tulis salah satu pengguna Facebook.
Kekhawatiran publik bukan tanpa dasar. Dalam era digital dan keterbukaan informasi, tindakan represif terhadap jurnalis dapat menimbulkan preseden buruk dan mengikis kepercayaan terhadap institusi pemerintah. Ketika informasi dibatasi, ruang bagi spekulasi dan ketidakpercayaan pun terbuka lebar.
Menanti Klarifikasi, Menjaga Kepercayaan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Dinas Kesehatan dr. H. Heru Suharto maupun dari dr. Hj. Eli Hendalia. Publik masih menunggu klarifikasi yang tidak hanya menjawab keresahan, tetapi juga mampu memulihkan kepercayaan terhadap institusi pelayanan kesehatan daerah.
Dalam konteks pelayanan publik, transparansi bukan sekadar tuntutan, melainkan fondasi utama dalam membangun hubungan yang sehat antara pemerintah dan masyarakat. Ketika pejabat publik memilih diam, maka suara rakyat akan semakin lantang menuntut kejelasan.

















