Bangka Barat | Intelpostnews.com
(DS) laki-laki, 32 th, Wiraswasta(peran sebagai kurir),(SD) Laki-laki, 49 th, Wiraswasta ( peran sebagai kurir) merupakan dua pelaku peredaran gelap narkotika yang diamankan oleh sat Resnarkoba Polres Bangka barat.
Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK yang di dampingi Wakapolres Bangka Barat,Kapolsek Muntok,Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat,dan Kasi Humas Polres Bangka Barat
Kapolres Bangka Barat menjelaskan kronologi kejadian Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 Anggota Bhabinkamtibmas polsek Mentok Mendapatkan Informasi bahwa terdapat barang yang dicurigai yang dikirimkan melalui salah satu Kapal penumpang dipelabuhan tanjung Kalian Kecamatan.Muntok dengan tujuan Pangkal Pinang .
Selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti dan dilaporkan ke Unit Resintel Polsek Mentok. Atas informasi tersebut kanit resintel polsek Mentok melaporkan kepada Kapolsek Mentok dan Kapolsek mentok Koordinasi dengan Kasat Resnarkoba untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Anggota Satresnarkoba dan unit resintel Polsek Mentok dan anggota Satpolair Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan dengan menunggu kapal dimaksud dan setelah kapal bersandar dilakukan monitoring terhadap para penumpang dan barang bawaan yang dibawa.
Kemudian pada hari selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib anggota dilapangan mencurigai 2 buah koper yang diangkut oleh kuli angkut menuju ke salah satu mobil Angkutan namun belum diketahui pemiliknya.
Dengan disaksikan oleh petugas KSOP dilakukan pemeriksaan tas tersebut dan didapatkan bahwa didalam tas tersebut diduga berisi narkotika jenis ganja. Atas temuan barang bukti tersebut anggota polsek mentok dan anggota Satpolair Polres Bangka Barat melakukan pengamanan di sekitar pelabuhan untuk mencari bahan keterangan terkait temuan tas tersebut sedangkan anggota opsnal Satnarkoba melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap asal barang dan tujuan barang diduga narkotika tersebut.
Dari informasi yang diperoleh di lapangan di dapatkan data bahwa pemilik dari 2 buah tas koper berisi diduga narkotika tersebut sudah Menuju kepangkal pinang dan dengan dipimpin oleh Wakapolres Bangka Barat dilakukan pengejaran dan kemudian pada Hari Selasa Tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 19.30 Wib bertempat di SPBU Jalan raya Koba KM 7 Desa Beluluk Kec.Pangkalan Baru Kab.Bangka Tengah diamankan 2 orang laki laki berinisial DS dan SD tanpa perlawanan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sdr DS dan sdr SD, ditemukan barang bukti berupa alat komunikasi yang berkaitan dengan barang bukti berupa narkotika tersebut dan pada sdr DS ditemukan anak kunci yang cocok dengan gembok yang ada pada 2 buah tas koper. Selanjutnya sdr DS dan sdr SD dibawa kepolres Bangka Barat untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari interogasi yang dilakukan , anggota mendapatkan informasi dari sdr DS dan sdr SD bahwa barang bukti berupa 2 buah tas koper berisi diduga narkotika jenis Ganja adalah benar milik kedua tersangka dan barang tersebut di peroleh kedua pelaku dari salah satu daerah di wilayah Prop.Sumatera Utara. Kemudian kedua pelaku menumpang salah satu kapal penyeberangan dari pelabuhan Tanjung api-api sedangkan 2 tas koper tersebut dititipkan kepada kuli angkut untuk dimasukkan kedalam kapal dan akan diambil oleh kuli angkut di pelabuhan tanjung kalian dan akan dititipkan ke mobil angkutan dengan tujuan Pangkalpinang.
Dari keterangan kedua pelaku bahwa mereka mendapatkan perintah dari seseorang berinisial M yang berdomisili dipangkal pinang untuk mengambil dan membawa narkotika jenis ganja dari Prop.Sumatera utara menuju ke Pangkalpinang dan keberadaan M masih dalam penyelidikan.
Dalam Kegiatannya sdr DS dan SD dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp.1.000.000 per Kilo gram ganja yang berhasil dibawa sedangkan untuk awal keberangkatan keduanya sudah mendapatkan bayaran sebesar Rp.7.000.000,- pengakuan keduanya baru pertama kali melakukan membawa narkotika jenis ganja tersebut ke wilayah Bangka Belitung namun keterangan tersebut masih dalam penyelidikan.
Adapun Barang Bukti yang diamankan,24(dua puluh empat) paket dibungkus lakban warna coklat berisi diduga narkotika jenis ganja,2(dua) buah tas koper warna hitam dan coklat,2 unit handphone android,2 buah kunci gembok berikut anak kunci,Harga Barang bukti narkotika yang diamankan ± Rp.60.000.000 (Red)