Bangka Barat | Intelpostnews.com
Konferensi Pers yang dipimpin langusng oleh Kapolres Bangka Barat ini dihadiri oleh Kasat Resnarkoba,Kasi Humas,Kanit Reskrim,Anggota Polres Bangka Barat,beserta wartawan Bangka Barat yang dilaksanakan di Mako Polres Bangka Barat,Rabu,(10/1/2024).
Tersangka dengan inisial (MMR) 27 tahun laki laki buruh harian lepas,(RZM) 23 tahun laki laki pelajar/mahasiswa
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK menjelaskan uraian singkat kejadian”Pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB (MMR) berkata”ku ni nak ngambik barang(narkotika jenis sabu sabu) tapi duit ku ni kurang baru Ade,Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) lalu (RZM) jawab”wadau bang dak pacak bang,nak cash lah bang”lalu (MMR) berkata”macem ni bae pon ku Ade duit Rp.500.000 kek senpi ku ni kau pegang kelak ku bawak agik” kemudian (RZM) mengiyakan nya.
Setelah Itu Sekira pukul 21.00 WIB(MMR) menemui (RZM) di depan rumah sdr.KARIN yang beralamtkan di desa air belo kec.Muntok kab.Bangka barat, lalu(MMR) langsung memberikan 1 (SATU) pucuk senpi ilegal jenis revolver warna silver disertai dengan 1 (SATU)butir peluru dan uang tunai sebesar RP. 500.000,- (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) di dalam mobil,kemudian(RZM ) langsung memberikan narkotikan jenis sabu sebanyak 1 (SATU) JI kepada (MMR),kemudian(MMR )langsung pergi meninggalkan tempat tersebut.
Kemudian ( RZM) dan sdr.bimas Saputra Pergi bermain billiard dengan membawa 1 (SATU) pucuk senpi ilegal jenis revolver warna silver disertai dengan 1 (SATU) butir peluru tersebut, setelah bermain billiard tersebut ( RZM ) dan sdr. Bimas Saputra pulang kerumah sdr.Karin,kemudian 1 (SATU) pucuk senpi ilegal Jenis revolver warna silver disertai dengan 1 (SATU) butir peluru tersebut( RZM )simpan di dalam Lemari yang berada du kamar sdri.karin.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 (SATU) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver yang terisi amunisi sebanyak 1 (SATU) butir peluru tajam,1 (SATU) buah tas kecil warna hitam.(Red)