Labuhanbatu | intelpostnews.com
Institusisi Polisi salah satu 4 pilar penegak hukum di Indonesia dan sekaligus pengayom masyarakat. Kapolri mengatakan polisi itu harus Humanis dan harus mengayomi masyarakat,
Berbeda halnya yang terjadi kepada keluarga Jani Tamba/Tarpetua br Sianturi, diduga Polisi tidak melakukan pengayoman melainkan, melakukan kekerasan dan menjebloskan kedalam tahanan dengan alasan melakukan perlawanan ke APH, dan menghalang – halangi kinerja polisi.
Berbeda hal nya yang terjadi saat ini, Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu SH., SIK., MIK. Diduga bagaikan harimau terkam tuanya. Polisi dapat gaji dari sumber pendapatan negara baik dari pajak bumi bangunan masyarakat dan lainnya.
Sangat disayangkan polres Labuhanbatu penjarakan Pinature br Sianturi dengan laporan melawan APH Polres Labuhanbatu .
Dilihat dari segi fisik dengan kondisi umur tidak logika bahwa saudari Pinature br Sianturi dapat melakukan perlawan personel polres Labuhanbatu saat akan melakukan penangkapan terhadap suaminya dan keluargany. Tarpetua br Sianturi sudah berumur lebih kurang 65 tahun dengan kondisi sakit sakitan .
Saat dikonfirmasi Tarpetua br Sianturi membenarkan bahwa kondisi nya masih dalam kondisi sakit tangal 19 /7/2023.
Tarpetua br Sianturi berdomisili di Desa Seisiarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu,
Propinsi Sumatera Utara.
Terpisah! saat ditemui Kuasa Hukum dari Tarpetua br Sianturi Kandidat Dr Ramces Pandiangan SH.,MH. mengatakan, “Bagaimana caranya Posisi dalam menjalankan SOP penangkapan atau penjemputan paksa yang di lakukan terhadap LP penyerobotan lahan seharusnya pihak Polres Labuhanbatu harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, tentunya dengan memeriksa bukti bukti yang dimiliki si pelapor.” ujar Pandiangan
Apakah dokumen yang di miliki sipelapor dengan cara apa memperoleh tanah tersebut siapa pemilik terdahulu, benar lah si penjual pemilik nya dengan bukti apa?, apakah bentuk surat jual belinya? apakah surat jual belinya di tanda tangani oleh Jiran Jiran? Apakah surat jual beli di tandatangani saksi saksi ?, adakah tanda tangan si pembeli? Dan seharusnya pihak Polres Labuhan Batu harusnya faham tentang norma jual beli ?. Bagaimana bentuk pembayaran nya? Di bayar cicilkah? Di bayar tunai ? Memakai uangkah? Memakai emaskah? Tukar guling kah? jika di lakukan pemeriksaan terhadap laporan polisi yang menyangkut nama Jani Tamba dkk tidak akan terjadi hal seperti ini jelas nya jika polisi jemput paksa, harus membawa surat tugas surat penangkapan.membawa Kepling atau Lurah atau perangkat Desa dan menjelaskan pelanggaran apa yg di lakukan oleh pelaku. Bukan dengan cara cara kasar arogan pesan Kapolri Listiosigit Prabowo harus humanis dan tambahnya, kenapa personel Polres Labuhanbatu yang menangkap Jani Tamba Suami dari terpetua br Sianturi dengan kekerasan,’ Masak kondisi tubuh yang rentan berumur 67 tahun dalam melakukan penangkapan dengan menyeret beliau. “Ucap Kuasa Hukum.
“Iya, Paman saya diseret dengan dan ditodongkan pistol ke kepala paman saya, dengan spontan kamu keluarga melakukan perlawan dengan membawa berbagai alat, kami tidak mengetahui bahwa yang menyeret paman saya oknum anggota polres Labuhanbatu.” ucap Marganda Rajagukguk.
Jelasnya lagi, mereka semuanya memakai pakaian biasa tidak ada satupun memakai seragam kepolisian tuturnya.
Dapit Tamba anak dari Tarpetua br Sianturi dengan Jani Tamba, menjelaskan kami melakukan perlawan dengan spontan karena orangt tua saya diseret, dan Kami keluarga melakukan perlawanan karena yang menyeret bapak saya, kami tidak mengetahui aparat Kepolisian polres Labuhanbatu ,” pungkasnya, Berlanjut keepisiode berikut.(tim)
Tindak tegas aparat hukim yg bertindak semena-mena seperti itu…