Lubuk Linggau Intelpostnews.com.
(27-10-2022).
Musi Rawas – Bripda SPM (23) di tangkap saat pesta narkoba di Lubuk Linggau Sumatera Selatan.
Seperti ini duduk perkara yang sempat di bantah Kapolres Lubuk Linggau tersebut.
Bripda SPM di ketahui di tangkap oleh Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, Dia di tangkap berkat nyanyian dari dua orang terduga pelaku yang lebih dulu di tangkap atas kepemilikan narkoba jenis ekstasi, pada Minggu (23/10) lalu.
Kejadian itu, kemudian di konfirmasi ke Kapolres Lubuk Linggau AKBP Haris Sandi, pada Rabu (26/10) kemarin, tepatnya tiga hari setelah penangkapan tersebut.
Sayangnya, Haris tidak membenarkan dan mengaku tidak tahu jika ada penangkapan itu.
“Tidak ada ( penangkapan tersebut),” kata AKBP Harissandi, ketika di konfirmasi kemarin.
Selain ke Kapolres, awak media berusaha meminta penjelasan ke Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP Hendri yang di sebut memimpin penangkapan, Namun, panggilan telepon dan pesan yang dikirim kepadanya belum di respons, hingga hari ini.
Akan tetapi, saat di konfirmasi ke Polda Bengkulu, polisi di sana membenarkan jika Bripda SPM memang di tangkap di Lubuk Linggau, hanya saja Polda Bengkulu memastikan SPM saat di tangkap tidak sedang dalam menjalankan tugas.
Dia tidak dalam menjalankan tugas saat ke Lubuk Linggau,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, Kamis (27/10/2022).
Sudarno membenarkan bahwa Bripda SPM adalah personel Polres Rejang Lebong, Namun dia enggan menjelaskan lebih lanjut soal kasus itu.
Sudarno mengatakan, oknum polisi yang di tangkap sedang pesta narkoba itu masih di proses di Polres Lubuk Linggau.
“Untuk proses selanjutnya di lakukan polres Lubuk Linggau,” kata Kombes Sudarno.
Sedangkan, Polda Sumsel juga membenarkan adanya penangkapan terhadap Bripda SPM, Dia di tangkap saat penggerebekan oleh Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau di sebuah wisma.
Ajudan Wakapolres Rejang Lebong itu di tangkap terkait kasus narkoba.
“Iya. Informasinya memang seperti itu,” kata Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel AKBP Erlangga, Kamis (27-10-2022).
Menurutnya, peristiwa penggerebekan dan penangkapan terhadap SPM itu terjadi pada Minggu (23/10/2022) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.
“Kejadian itu berawal ketika Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau lebih dulu mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika,” katanya.
Ketika keduanya di geledah, katanya di temukan sebungkus plastik berisikan dua butir pil gambar kuda yang di duga merupakan narkotika jenis extasi.
“Setelah di introgasi keduanya mengaku bahwa pil itu di beli dengan cara patungan, dari seseorang di daerah Tanah Periuk Musi Rawas,” katanya.
Dari dua pil itu, sebutir mereka beli sendiri dan sebutirnya lagi menurut mereka itu merupakan milik seorang yang berada di sebuah ruangan di wisma yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Lubuk Linggau.
“Dari informasi itu, anggota langsung bergerak menuju ke room di Wisma tersebut,” Di sana berhasil di amankan lima orang laki-laki, yang mana salah satu di antaranya merupakan oknum tersebut,” katanya.
Bahkan, lanjutnya, saat di amankan di Mapolres Lubuk Linggau dan di lakukan tes urine, SPM di nyatakan positif menggunakan narkoba,” hanya saja, polisi belum menjelaskan narkoba jenis apa yang telah di gunakan SPM.
“Benar, setelah di lakukan pemeriksaan urine terhadap oknum tersebut di dapatkan hasilnya di duga positif menggunakan Narkotika,” kata Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel AKBP Erlangga, pada Kamis (27/10/2022).
Selain di periksa urine, SPM juga di mintai keterangan, dari pengakuannya, SPM sendiri membenarkan telah menyuruh seorang terduga pelaku untuk membeli ekstasi untuk dia gunakan di sebuah ruangan di wisma di mana dia di tangkap.
“Setelah di mintai keterangannya, oknum tersebut membenarkan bahwa ia ada memberikan uang kepada temannya untuk di belikan dengan pil extasi buat di konsumsi di dalam room di wisma tersebut,” katanya.
Dari penangkapan tersebut, Polisi pun menyita sejumlah alat bukti di lokasi penggerebekan maupun dari para terduga pelaku, Barang bukti itu di antaranya, satu plastik klip bening berisi dua butir pil di duga extasi, sepucuk senjata api dinas berikut surat izin, lima butir peluru dan KTA Polri milik SPM.
Karena dalam penangkapan tersebut di temukan alat bukti yang di duga berupa narkoba jenis pil ekstasi seberat 1,12 gram, sambungnya.
Selain hukum kode etik profesi tentu ancaman pidana juga menanti SPM.
“Yang jelas ada ancaman pidana, karena ada barang buktinya. Iya positif (narkoba) juga,” jelasnya.
( Herye Astonie AM )