Setahun Sudah 2 Orang Pembeli Narkoba Divonis Tapi Heran 2 Orang Bandarnya Masih DPO Hingga Kini

Lubuk Pakam l intelpostnews.com

Dalam situs Sipp.pn.lubukpakam.go.id (sistem informasi penelusuran perkara pengadilan negeri lubuk pakam), ada suatu tindak pidana penyalahgunaan Narkotika satu tahun lalu Sabtu, 26 November 2022 sekitar jam 17:00 Wib di dusun Mesjid, jalan Galang desa Pagar Merbau lll, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang telah terjadi penangkapan terduga penyalahgunaan narkoba oleh Satnarkoba Polresta Deli Serdang atas nama EK alias B dan A alias K

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka 1 paket kecil narkotika jenis sabu netto: 0,07, 1 buah timbangan elektrik, 1 kertas HVS warna putih berisi 5 butir pil ekstasi berwarna biru muda dengan berat 0,45 gram di dalam jok sepeda motor Honda Supra BK 3829 LH milik tersangka

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, bahwa ES alias B membeli paket sabu dari inisial C (DPO) di jln, pendidikan desa Pagar Merbau lll dengan harga Rp 350.000-

Sementara A alias K membeli 5 butir pil ekstasi warna biru dari ED (DPO) orang yang cukup dikenal di sekitar Lubuk Pakam

Dalam situs tersebut diterangkan bahwa tersangka ES alias B dan A alias K sudah di vonis oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 800.000.000- dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 4 bulan kurungan, sesuai amar putusan tanggal, selasa 28 februari 2023.

Sementara terduga bandar nakotika inisial (C) dan inisial (ED) masih dalam DPO sampai berita ini diterbitkan – Bersambung –
(JT/ tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *