Karena Membuat Berita Sepihak Dan Langgar KEJ, Beberapa Oknum Pengurus PWRI Kota Tasikmalaya Di Berhentikan Secara Tidak Hormat, Berikut Daftarnya!!!

Intelpostnews.com, Tasikmalaya, Jawa Barat,- Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPP PWRI) kembali memberikan sanksi tegas terhadap sejumlah pengurus dan anggota disemua tingkatan baik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat provinsi ataupun Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tingkat Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia yang melanggar ketentuan kode etik jurnalistik (KEJ) dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PWRI.

Organisasi Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) adalah salah satu wadah suatu profesi wartawan sesuai dengan pasal 7 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers yakni, (1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
(2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Ketaatan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sekaligus sebagai wujud kesadaran profesional wartawan bahwa ada kaidah-kaidah dan standar yang harus dipenuhi dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik. Dalam uraian dari 11 pasal KEJ itu merupakan rangkuman standar dan kaidah yang menjadi panduan mendasar bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Substansi KEJ bukan sekadar konsepsi etis melainkan juga panduan praktis wartawan dalam menjalani kerja-kerja jurnalistik, sejak perencanaan hingga memproduksi dan mengevaluasi berita.

Salah satunya sejak merencanakan liputan hingga mencari, memperoleh, mengolah, dan memublikasikan berita, wartawan harus independen, tidak beritikad buruk, akurat, dan berimbang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 KEJ. Wartawan juga menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan tugasnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 KEJ. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) memandu wartawan menghasilkan berita berkualitas, yang bukan hanya menarik melainkan juga penting dan mencerahkan publik bahwasetiap beritayang dihasilkan oleh seorang wartawan yang profesional itu aktual, faktual, akurat, berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi sesuai dengan Pasal 3 KEJ. Selain itu, tidak beritikad buruk, memperhatikan norma-norma kearifan lokal masyarakat, dan tanpa prasangka diskriminatif.

Salah satu tindakan tegas yang kembali dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPP PWRI) melalui Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) DPP PWRI yakni memberhentikan sejumlah pengurus dan anggota Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kota Tasikmalaya yang baru saja berdiri dan dilantik sejak tanggal 6 Juni 2024 yang lalu. Tindakan pemberhentian kepada sejumlah pengurus dan anggota DPC PWRI Kota Tasikmalaya tersebut berdasarkan rekomendasi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) Provinsi Jawa Barat kepada Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPP PWRI) yang sebelumnya sudah memberikan teguran dan peringatan untuk segera meralat sejumlah pemberitaan sebelumnya yang telah viral disejumlah portal media terkait adanya dugaan adanya mark-up harga pengadaan mobil dinas Desa yang terkesan sepihak tanpa menempuh hak jawab dari pemilik PT yang bersangkutan yang serta terkesan ujaran kebencian dan sara sesuai dengan Pasal 10 dan 11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yaitu; Pasal 10 KEJ, Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Pasal 11 KEJ, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dab hak koreksi secara proporsional. Namun teguran dan peringatan tersebut diatas tidak digubris oleh sejumlah oknum wartawan yang terlibat.

Beberapa berita yang diunggah oleh sejumlah oknum wartawan yang telah diberhentikan dari kepengurusan DPC PWRI Kota Tasikmalaya tersebut yakni, Pemberitaan yang diunggah dalam portal media online kpksigap.com pada tanggal 12 Oktober 2024 dengan judul berita ‘Diduga, Adanya Mark-up Harga Pengadaan Mobil Dinas Plat Merah Di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat‘, media online sinarbintang.online pada tanggal 13 Oktober 2024 dengan judul berita ‘Diduga Kerjaan Konoha Pontang Panting dan Kebakaran Jenggot Atas Munculnya Berita Anggaran Pengadaan Mobil Operasional Desa’, media online swaranasionalpos.com pada tanggal 13 Oktober 2024 dengan judul berita, ‘Adanya Mark-up Harga Pengadaan Mobil Dinas Desa Plat Merah di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat?. Dari sejumlah berita yang diposting disejumlah portal media online diatas berisikan narasi yang sama yang terkesan sepihak dan terkesan mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi dan beritikad buruk serta diskriminatif tanpa menempuh hak jawab dari sejumlah instansi yang diduga seperti inspektorat Kabupaten Tasikmalaya ataupu pemilik PT yang dimaksud sesuai dengan Pasal 1 KEJ dan Pasal 2 KEJ diatas.

Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia Nomor : 44/Lst/DPP PWRI/VI/2024 tentang Pencabutan Surat Keputusan Nomor : 32.78/SK/DPP/XI/2021 Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, secara resmi telah mengeluarkan secara tidak hormat beberapa pengurus atau wartawan yang terlibat atas nama Irfan Taofik (Ketua Bidang OKK), Rusnendar (Ketua Bidang Hukum dan HAM), Bayu Ahmad Sobari (Wakil Ketua) dan M. Rahmat (Ketua Bidang Ekonomi dan Kerakyatan) yang telah melanggar disiplin dan tidak mengindahkan aturan-aturan organisasi dan melanggar ketentuan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *