Karena Sakit Hati Pelaku SS Lakukan Penganiayaan Akhirnya Diringkus Sat Reskrim Polres Dairi

Dairi | intelpostnews.com

Sidikalang – Seorang pria paruh baya diringkus Sat Reskrim Polres Dairi meringkus seorang pelaku atas kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Sitinjo II Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, tersangka yakni berinisial SS, dan melakukan penganiayaan kepada korban berinisial ANU.

“Ya kami meringkus tersangka berinisial SS, atas dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh korban, berinisial ANU, ” ujar Kasat Reskrim. Sabtu (7/9/2024)

Penganiayaan tersebut terjadi sewaktu korban baru saja pulang mengantar sang anak ke sekolahnya. Saat itu, tersangka yang melihat korban langsung mendatanginya sambil membawa tongkat besi dan memiliki bagian ujung yang tajam.

“Setelah di datangi dan berjarak 1 meter, tersangka sempat bilang ke korban ‘begininya kalau menyiksa orang’ dan langsung menusukkan ke bagian perut korban sebanyak 2 kali, ” ungkap Kasat Reskrim.

Namun aksi penusukan itu gagal karena tidak mengenai bagian perut korban. SS pun kemudian mencoba menusuk bagian mata korban, namun berhasil di tangkis oleh korban dengan menggunakan tangannya.

“Setelah akan di tusuk di bagian mata, korban menangkis dengan menggunakan tangan kanannya. Sehingga tongkat besi itu mengenai bagian lengan kanan korban, sehingga lengan kanan korban mengalami luka robek, ” jelasnya.

Setelah itu, korban pun langsung menendang kaki SS, dan menjatuhkan sepeda motornya ke arah tersangka sambil berlari berteriak meminta tolong. SS pun kemudian kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Atas peristiwa itu, korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Dairi. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil visum, petugas pun langsung menangkap SS saat berada di Simpang 3 Desa Sitinjo II.

Adapun motif tersangka karena merasa sakit hati dengan korban, yang sudah menaruh racun ke ladang milik tersangka.

Atas perbuatannya, SS dikenakan pasal 351 Ayat (1) dari KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(AJ/tim)

Tinggalkan Balasan