Kasih Kesos Kecamatan Bongas Mempersulit plus Menghambat Pelayanan Masyarakat

Indramayu, Intel Post News.com

Ketua DPC, Indramayu Lmm Korek Tarjono, c menerima surat kuasa khusus dari ahli waris almarhum Bpk Rastono yang berdomisili Desa cipedang kecamatan Bongas. Guna untuk mengurus pemberkasan pengajuan santunan BPJS ketenagakerjaan tingkat pusat. Ujar saran dari kantor cabang Indramayu harus dilengkapi berkas berkasnya lalu di kirim lewat email ke pusat. Nanti ada jawaban di respon dan tidaknya dari pusat menjelaskan. Lantas ketua LSM korek sesuai arahan dari kantor cabang Indramayu BPJS ketenagakerjaan karena sudah terima surat kuasa dari ahli waris BPK Rastono. Ketua LSM korek berjalan untuk memenuhi permintaan dari pihak BPJS. Melangkah tahapan menjumpai Kuwu Tonorih desa cipedang di kantor nya pada hari Jumat 28 Juni 2024 pukul 09:00 Iya merespon sangat baik tidak ada neko neko hanya saja minta di perlihatkan copy KTP dan copy KK sudah dilihat di anggap cukup langsung saja menandatangani dan di lengkapi stempelnya. Lalu ketua LSM korek lanjut ke kecamatan dengan hari yang sama jam berbeda untuk bertemu dengan camat Bongas. Namun camat tidak ada di tempat. Kemudian ada pegawai kecamatan iya bilang di harapkan ke H. Aco kasih kesos. Untuk petunjuknya langsung saja ketua LSM korek masuk keruangan kasih kesos H. Aco lalu di lihat perlengkapan berkas berkasnya. Ujar kasih kesos H.Aco ini kurang lengkap meskipun ada surat kuasa LSM korek di haruskan pemohon hali waris harus di hadirkan bila tidak di hadirkan BPK camat tidak menandatangani. Nanti hari Senin datang lagi sambil membawa ahli warisnya ujar kasih kesos H. Aco. lantas ketua LSM korek sedikit ada kritik menjelaskan kan Kuwu desa cipedang sudah merespon dan sudah menandatangani lengkap dan saya membawa surat kuasa untuk mewakili ahli waris ko mempersulit dan menghambat pelayanan masyarakat. Tetap saja kasih kesos H. Aco kukuh aturanya seperti ini. Lanjut ke Bupati Indramayu H. Nina Agustina adanya kasih kesos kecamatan Bongas diduga tidak menghargai setempel Kuwu desa cipedang mempersulit masyarakat hal pelayanan dan tidak menghargai surat kuasa kelembagaan maka Bupati Indramayu di minta segera di panggil untuk di bina dengan baik bila ini di anggap membuat gaduh di publik. pungkasnya ( TC )

Tinggalkan Balasan