Medan | intelpostnews.com
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan diminta segera menangkap wanita tersangka kasus penganiayaan berinisial L (27). Sebab, kasus itu sudah berjalan 1,9 tahun sejak dilaporkan korbannya, Nurani Widjaja (60), warga Jalan Madio Santoso, Kecamatan Medan Timur pada 8 Januari 2022 lalu.
Namun, sampai saat ini L, warga Kompleks Perumahan Mutiara Residence masih bebas berkeliaran, meski sudah berstatus sebagai tersangka.
“Kita meminta Polrestabes Medan segera menangkap terlapor L karena sudah ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi, kasusnya sudah berjalan sekitar 1,9 tahun,” kata Ketua DPP LSM Garda Peduli Indonesia (GPI) Frisdarwin Arman Situngkir kepada wartawan, Jumat (8/9).
Frisdarwin menjelaskan, peristiwa penganiayaan terhadap korban saat masih menjadi mertua tersangka terjadi pada Sabtu 8 Januari 2022, pukul 21.30 WIB. Penganiayaan yang mengakibatkan tangan korban luka, pinggang dan kepada sakit itu terjadi di kediaman mereka.
“Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat korban menggendong anak tersangka hasil perkawinannya dengan Harianto (37),” jelasnya.
Ketua DPP LSM GPI sangat yakin bahwa, penyidik Polrestabes Medan pasti bertindak profesional dalam menangani kasus penganiyaan tersebut, mengingat karena tersangka terkesan tidak kooperatif dan sudah mencederai institusi kepolisian. Sebab, tersangka seakan menjadikan proses kasus penganiayaan ini sebagai industri hukum.
“Berdasarkan SP2HP yang dikirim kepada pelapor, tersangka tidak menghadiri panggilan pertama penyidik,” kesalnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (8/9), mengakui sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka.
“Kita sudah menjelaskan perkembangan penyidikan melalui SP2HP. Kita akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka,” tandas Fathir. (13h)