Kasus Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN Sudah Mulai Disidangkan

Semarang Jateng | intelpostnews.com
Tindak pidana Korupsi memang sangat merugikan negara, apalagi jika korupsinya sampai melawan rupiah, karena pada dasarnya korupsi itu sangat tidak dibenarkan.

Pengadilan Tipikor Semarang Jawa Tengah, melakukan sidang kasus korupsi  kredit fiktif Bank BUMN  senilai 3,2 Milyar yang sudah mulai disidangkan, dengan dua terdakwa dengan persidangan  terpisah, yaitu HW dan DS, tanggal 22 Februari 2023.

Dengan agenda hari ini pembacaan dakwaan. Untuk terdakwa HW, dengan nomor perkara 15/Pid Sus-TPK/2023/PN Semarang yang didampingi penasehat hukumnya Bapak Onggo Wijoyo. SH. MH. CEL dan juga sebagai Ketua Umum Pengacara Cukai Indonesia, mengajukan eksepsi atau keberatan, dikarenakan eksepsi belum siap maka, untuk eksepsi/keberatan diajukan Minggu depan, tanggal 1 Maret 2023. Sedangkan untuk  Terdakwa DS yang maju sendiri tanpa didampingi penasehat hukum  dengan nomor perkara 14/Pidsus- TPK/2023/PN Semarang Jawa Tengah sama sekali tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.


Kedua terdakwa yakni DS  warga Pandansari, Kecamatan Paguyungan yang berperan sebagai mitra dengan bank. dan yang lainnya yakni HW  seorang mantri bank.

Dan kini kedua terdakwa kini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang untuk selanjutnya kita tunggu sidang lanjutan dari kasus tipikor di PN Tipikor Semarang Jawa Tengah.

Bersambung….

Wartawan : Spion 025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *