Kasus Tipikor : Dapenma Kabupaten Semarang Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 8 M Lebih

Jateng | intelpostews.com

Semarang -( Kejari ) Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menerima uang titipan kerugian negara sebesar Rp 8.521.605.974 sebagai bentuk pengembalian dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan pengelolaan Dana Pensiun Bersama (Dapenma) Pegawai PDAM Kabupaten Semarang tahun 2017-2018.

Uang tersebut dikembalikan oleh Direktur Utama Dapenma Pegawai PDAM Seluruh Indonesia (Pamsi) Sularno selaku Badan Hukum Dana Pensiun Pemberi Kerja dengan Program Pensiun Manfaat Pasti pada Selasa (15/10/24) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang yang langsung diterima oleh Kepala Kejari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi, didampingi Kasi Pidsus Putra Riza Akhsa Ginting, Kasi Intel Dermawan Wicaksono, JPU, Kasubag Pembinaan Ferry Dewantoro Nugroho, Bendaharawan Khusus Penerimaan, Kepala BRI Cabang Ungaran, Direktur PDAM Kabupaten Semarang beserta dengan Dewan Pengawas.

Lebih jauh Fahmi menerangkan, perkara tersebut berasal dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Semarang terhadap terdakwa MAS selaku Direktur PDAM Kabupaten Semarang periode 2014-2018. Sedangkan penitipan uang kerugian negara tersebut sesuai dengan hasil audit penghitungan Dapenma pegawai PDAM Kabupaten Semarang tahun 2017.

“Uang kerugian negara tersebut selanjutnya dititipkan pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Kabupaten Semarang pada Bank BRI Cabang Ungaran,” jelas Fahmi.

Fahmi juga menerangkan, terdakwa MAS berkeinginan untuk meningkatkan manfaat Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) bagi dirinya sendiri serta pegawai yang akan pensiun, mengingat di akhir periode pada tahun 2018 ia akan memasuki usia pensiun.

“Untuk memuluskan rencananya, tersangka membuat kebijakan tanpa kejelasan transparansi atas kenaikan PhDP ke Dewan Pengawas/Bupati serta tanpa persetujuan Bupati sengaja menguntungkan pegawai/direksi dengan maksud agar pegawai/direksi yang pensiun menerima manfaat pensiun yang jauh lebih besar,” tuturnya.

Adapun kenaikan manfaat PhDP pegawai/direksi tersebut bervariasi. Bahkan yang paling tinggi hingga 4 kali lipat. Hal ini berdampak pada melonjaknya beban pembayaran iuran pensiun yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang.

“Selanjutnya untuk memuluskan  perbuatan tersebut, tersangka menyamarkannya melalui akun Rupa-rupa Biaya Umum Lainnya guna menghindari ketentuan biaya pegawai maksimal 40 persen dan untuk menghindari kerugian tahun berjalan,” paparnya.

Fahmi menambahkan, tindakan lanjutan untuk uang kerugian negara ini masih menunggu hasil keputusan sidang Pengadilan Tipikor Semarang.

“Apakah dikembalikan ke PDAM Kabupaten Semarang atau bagaimana masih menunggu hasil sidang. Paling tidak, sudah ada itikad baik Dapenma untuk mengembalikan kerugian negara tersebut” pungkasnya. (Wwn/Ss).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *