Keadilan Terwujud: LARSHEN YUNUS Perdamaian Melalui Restoratif Justice dalam Kasus ADJI PRASETYO

Pekan Baru // intelpostnews.com

Dalam sebuah perwujudan keadilan yang telah lama dinantikan, perkara ADJI PRASETYO, yang sempat memicu kontroversi hukum, kini menemukan titik terang melalui semangat perdamaian, sampaikan Larshen Yunus, ketua DPD I KNPI Provinsi Riau, kepada awak media ini, melalui panggilan videio virtualnya Jumat (03/05/2024).

“Kejaksaan Negeri Siak, dengan penuh dedikasi, berhasil menerapkan program Restoratif Justice (RJ), yang mengakhiri kasus ini dengan damai” ucapnya.

Ia menambahkan, perjalanan panjang yang diwarnai oleh ketegangan dan ketidakpastian, akhirnya menemukan solusi yang adil bagi ADJI PRASETYO. Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana, di bawah arahan Direktur Larshen Yunus, telah tak kenal lelah berjuang untuk membawa keadilan dan solusi bagi kliennya, ungkapnya.

Lanjutnya, kasus ini bermula dari sebuah insiden yang tidak terduga, di mana ADJI PRASETYO, yang seharusnya menjadi korban, malah dituduh sebagai tersangka. Mobil dump truck miliknya ditabrak dari belakang oleh sebuah kendaraan milik PT Indomaret, namun ironisnya, ADJI PRASETYO-lah yang menjadi tersangka, bakal berakhir di balik (jeruji sel) tandas Larshen.

Namun, kegigihan dan perlawanan yang dilakukan oleh ADJI PRASETYO bersama pendamping hukumnya, Larshen Yunus, membuahkan hasil. Ratusan surat pengaduan dan laporan polisi telah dilayangkan, menantang ketidakprofesionalan penyidik Sat Lantas POLRES Siak. Upaya ini akhirnya memperjelas situasi kepada Kejaksaan, yang melihat RJ sebagai solusi yang tepat, jelasnya.

Pasalnya, peristiwa hukum yang dialami oleh ADJI PRASETYO ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Bahwa dalam menghadapi ketidakadilan, langkah yang harus diambil adalah menyuarakan kebenaran melalui semua saluran yang ada, mulai dari Aparat Penegak Hukum hingga perusahaan terkait, pungkasnya.

Bahkan, kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana ingin menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Kapolres Siak, Kasat Lantas POLRES Siak, dan para penyidik, yang telah membuktikan bahwa masih ada ruang untuk perbaikan dalam sistem hukum kita.

“Meskipun fakta telah berpihak pada korban, perjuangan untuk keadilan tetaplah sebuah tantangan” tegasnya.

Terima kasih juga disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Siak, Kasi Pidum, dan para penyidik Pidana Umum, yang telah menunjukkan dedikasi dan komitmen terhadap semangat RJ. Perdamaian yang dicapai adalah bukti nyata dari solusi terbaik yang dapat dihadirkan oleh hukum, katanya.

Menurut Larshen, kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana berharap bahwa peristiwa ini dapat membuka cakrawala berpikir kita semua, bahwa pendampingan hukum gratis adalah nyata dan proses hukum tidak selalu ditentukan oleh uang, melainkan oleh semangat membantu dan keikhlasan dalam berjuang, terangnya.

Salam hormat dan terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang terlibat. Semoga Tuhan Semesta Alam senantiasa menyertai kita semua dengan kesehatan, karir yang baik, keluarga yang bahagia, dan rezeki yang lancar. Amin, 

#Hukum #Memanusiakan Manusia, tutup LARSHEN YUNUS.

Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana

Wasekjen DPP KNPI (Pusat)

Ketua DPD I KNPI Provinsi Riau, Periode: 2022-2025.

Editor : Arjuna Sitepu.

Tinggalkan Balasan