Kebakaran Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal Driling Di Babat Toman Muba
Sekayu-Terjadi kebakaran di tempat masakan penyulingan minyak di lokasi KM 2 Dusun VII Desa Toman Kec Babat Toman Kab Musi Banyuasin. (27-04-2024).
Kebakaran terjadi Pada Selasa 24 April 2024, di duga penyebab kebakaran akibat tangki dari penyulingan minyak mengalami kebocoran sehingga saat proses penyulingan terjadi kebakaran dan membakar barang yang ada disekitar tempat kejadian.
Unit Reskrim Polsek Babat Toman berhasil mengamankan pemilik masakan minyak bernama Sopyan(45) warga desa Toman Kab Musi Banyuasin.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha SH membenarkan adanya kejadian tersebut.
Di jelaskan oleh Kapolsek Babat Toman, kebakaran tersebut terjadi sekitar satu jam, tidak berselang lama api berhasil di padamkan, Alhamdulillah tidak ada memakan korban jiwa, ” jelas Kapolsek.
Saat ini tersangka berikut barang buktinya telah kami limpahkan ke unit pidsus Sat Reskrim Polres Muba untuk di proses penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya di tempat terpisah Kasat Reskrim Polres Muba AKP. Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH mengungkapkan, “tersangka pemilik masakan akan di jerat dengan pasal 53 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-8 undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan atau pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000.
Di sampaikan juga oleh Kasat Reskrim Polres Muba, “Kepada masyarakat yang masih beraktifitas usaha ilegal drilling agar menghentikan kegiatan tersebut, “Mengingat kegiatan tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa, juga merusak lingkungan dan merugikan negara,” Pungkasnya.
(Indra Gunawan)