Dairi | Intelpostnews.com
Sidikalang – Laporan yang dilakukan Rusmani Sianturi terhadap K br Nainggolan pada tanggal 5 Juli 2023 di Polres Dairi atas dugaan tuduhan palsu (fitnah) dan pencurian baju di Pusat pasar Sidikalang, berakhir dengan Restorative Justice.
Arih Yaksana Bancin, SH selaku kuasa hukum Rusmani Sianturi sebagai pelapor atas tuduhan dugaan tindak pidana pencurian mengapresiasi Polres Dairi yang mengedepankan Restorative Justice (Perdamaian).
” Selaku penasehat hukum Rusmani Sianturi, saya sangat mengapresiasi Polres Dairi yang mengedepankan Restorative Justice sesuai amanat peraturan Polri Nomor 08 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, “Ujar Arih.
“Penyelesaian tindak pidana melibatkan pelaku, korban dan saksi untuk mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekan pemulihan kembali keadaan seperti semula terhadap klien kami. Inilah yang di sebut restorative justice, ” tambah Arih.
Laporan Rusmani Sianturi diterima tanggal 05 Juli 2023 di Polres Dairi atas dugaan tuduhan palsu (fitnah) yang dilakukan K br Nainggolan atas pencurian sebuah baju.
Melalui proses pembuktian yang dilakukan dengan menghadirkan saksi-saksi pelapor, walaupun demikian pihak pelapor tetap membuka ruang damai sebagai upaya mencapai keadilan restoratif.
Berawal Sabtu 10 Juni 2023, K br Nainggolan mengaku mengalami kehilangan uang dari tempatnya berjualan baju di pasar induk Sidikalang, kemudian diterangkan mendapat info dari pedagang sebelahnya yang menyaksikan Rusmani Sianturi yang melakukan pengambilan uang tersebut.
Kemudian, atas kejadian tersebut K br Nainggolan langsung menemui Rusmani Sianturi ke lokasi kerjanya di RSUD Sidikalang sebagai perawat di poli anak.
Singkat cerita, didalam pertemuan yang berlanjut ke lokasi berjualan K br Nainggolan, Rusmani Sianturi merasa difitnah mendapat tuduhan palsu tanpa bukti, kemudian sebuah baju milik Rusmani Sianturi dibawa K br Nainggolan yang diambil dari kamar mandi di rumah Rusmani Sianturi yang dijadikan alasan sebagai bukti bahwa Rusmani Sianturi telah melakukan sebagaimana yang dituduhkan.
Demi menjaga nama baiknya merasa perlu dilakukan suatu pembuktian terhadap info yang berkembang atas kejadian tersebut. Karena dibutuhkan rehabilitasi nama baik dilingkungan tempat tinggal dan lingkungan kerja, maka atas saran dan masukan Advokat Arih Yaksana Bancin, SH maka diambil suatu tindakan membuat laporan ke Polres Dairi.
Pada hari Jumat, 04 Agustus 2023, proses perdamaian dilakukan setelah terlapor K br Nainggolan meminta maaf atas kesalahan yang di lakukan kepada pelapor Rusmani Sianturi yang dengan tanpa alasan dan bukti melakukan tindakan tuduhan yang tidak berdasar dan tidak memiliki bukti yang kuat kepadanya.
Setelah dilakukan proses penyelidikan oleh tim Polres Dairi melalui penyidik pembantu Teddy B Sianturi menjelaskan bahwa perkara ini akan mengutamakan restorative justice sesuai dengan peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021. (AJ/tim)