Riau (Indonesia) intelpostnews.com // Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan amanat yang tegas kepada Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau) untuk mengusut tuntas kasus proyek abal-abal yang diduga melibatkan dugaan korupsi sebesar 40 miliar Rupiah, sampaikan Rahmad Panggabean Ketua Team Investigator Dewan Pimpinan Pusat, Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (DPP GAKORPAN-RI), kepada awak media ini, saat dikonfirmasi melalui panggilan video virtualnya Senin: Pukul: 14:00 WIB (1/04/2024).
Proyek ini terkait dengan Reboisasi Hutan Lindung Bukit Betabuh (RBHLBB) yang dilaksanakan melalui program KLHK dan dikerjakan oleh BPDASHL bersama 29 kelompok tani yang diduga ilegal, yang berada di Tiga Kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi Riau, terang Panggabean.
Hironis sekali lanjutkannya, kasus ini menimbulkan keprihatinan serius karena melibatkan dana yang seharusnya digunakan untuk konservasi dan perlindungan hutan.
“Kejati Riau harus memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan tegas. Investigasi lebih lanjut perlu dilakukan untuk mengungkap kebenaran dan membawa keadilan bagi masyarakat serta lingkungan” tandasnya.
Program ini adalah pekerjaan akal – kalan para penguasa dan pengusaha, bertujuan mengambil keuntungan pribadi untuk memperkaya diri sendiri dari hasil uang rakyat. Hutan lindung Bukit Betabuh Kuansing yang sudah dibabat habis oleh pengusaha bekerja sama dengan penguasa, dimanipulasi seakan-akan memiliki izin melalui kelompok tani, hal ini dilakukan demi menyelamatkan para cukong dan mafia tanah yang ada di Kuansing, ungkap Panggabean.
“Perkebunan yang sudah lama berdiri sekitar puluhan tahun agar terlihat seakan-akan ada legalitasnya, perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit itu seakan- akan milik rakyat yang mempunyai izin resmi dari Negara”.
Lanjutnya, kesalahan patal dalam Program RBHLBB dari KLHK- RI ini, yang mana program ini diduga kuat adalah pekerjaan abal-abal, atau proyek yang gagal total, dari 5000 Ha luasan Hutan Lindung Bukit Betabuh yang di Reboisasi semuanya tidak ada yang berhasil.
“Fakta dan Realita hasil Investigator Team DPP GAKORPAN-RI dan Media, kurang lebih, selama 4 Tahun untuk 5000 Ha, Reboisasi tersebut semuanya gagal total, uraikan Panggabean.
Program ini hanya membuang uang rakyat dan merugikan Negara, karena yang diuntungkan adalah para mafia tanah dan penguasa yang sudah menjadi koruptor kelas Kakap, katanya.
Pasalnya, semenjak awal Program ini sudah sangat tidak masuk akal, kenapa bisa Reboisasi dilaksanakan didalam Perkebunan yang Aktif, bagaimana caranya tanaman yang baru akan bisa tumbuh dengan baik, itu sudah pasti akan mati, sebab logikanya, pohon sawit yang berusia 10 – 15 tahun, bagaimana mungkin bibit tanaman baru bisa tumbuh dibawah atau disamping tanaman Sawit Aktif tersebut, ucapnya.
Bahkan, saat memanen buah kelapa Sawit Aktif tersebut, pastilah terganggu, karena tanaman bibit Reboisasi yang baru akan tertimpa buah, pelepah, dan lain sebagainya, tegasnya.
Hal ini memang sangat nyata terjadi, salah satu contoh adalah di Perkebunan Pribadi milik H. Ramadi Melky, pengusaha tajir asal Simpang Tiga Koto Baru Sumbar, Program Reboisasi abal- abal tersebut dilaksanakan diperkebunan yang terkenal didaerah itu disebut dengan PT MELONA, ada 300 Ha, lahan perkebunan PT MELONA yang di Reboisasi dengan tahapan dana yang dikucurkan pada P0 ( Pembibitan) tahun 2019 senilai 5,1 jt, uraikannya.
Tambahkannya, berlanjut pada tahun selanjutnya yaitu tahap pemeliharaan yang diberikan nama P1 ( Perawatan Tahun Pertama) dana kembali dikucurkan senilai 1,5 jt, dan pada tahap ketiga senilai 1,5 jt lagi uang negara berlanjut dihamburkan ke PT MELONA milik pribadi tersebut dan tahap ketiga dinamai dengan P2( Perawatan Tahun kedua), namun dari awal penanaman Reboisasi tersebut dilaksanakan hingga sampai sekarang tanaman bibit Reboisasi tersebut tidak ada yang tumbuh dari luasnya 300 Ha semuanya gagal total, ini masih satu titik belum ditempat yang lainnya, di tiga Kecamatan yang dilaksanakan untuk 29 Kelompok tani yang berada di Kabupaten Kuansing Riau, terangnya.
Refrensi, Undang-undang dan peraturan pemerintah yang relevan dalam kasus ini meliputi:
– Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Undang-undang ini mengatur tentang pemberantasan korupsi di Indonesia dan memberikan dasar hukum bagi penegak hukum untuk menindak pelaku korupsi.
– Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Hutan Lindung: Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan hutan lindung, termasuk reboisasi dan perlindungan hutan.
Semoga Kejati Riau dapat bertindak cepat dan mengusut tuntas kasus ini demi keberlanjutan lingkungan dan keadilan bagi seluruh warga Riau, tutup Panggabean.
Editor : Arjuna Sitepu.