Intelposnews.com | Garut, Jawa Barat,- Kejaksaan Negeri (KEJARI) Garut melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan hasil kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, acara pemusnahan barang bukti tersebut di laksanakan dihalaman Gedung Pendopo Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, (Rabu 12 Juli 2023).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 78 perkara dari bulan Februari sampai dengan bulan Juli tahun 2023, terdiri dari narkotika dan psikotropika sebanyak 32 perkara di antaranya berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 48 paket kecil, ganja kering 12 paket kecil, tembakau sintetis 15 paket, dan 12 jenis obat keras, dimana total keseluruhan obat sebanyak 54.318 tablet.
Tak hanya itu, dalam kegiatan ini juga dilaksanakan pemusnahan minuman keras mengandung alkohol sebanyak 3 perkara dengan total keseluruhan 7.429 botol yang dimusnahkan. Barang bukti tindak pidana lainnya yang dilakukan pemusnahan di antaranya yaitu berupa senjata tajam dan uang palsu senilai 2 miliar rupiah.
Bupati Garut H Rudy Gunawan mengatakan, pelaksanaan putusan pengadilan kali ini terdapat satu hal istimewa yaitu karena adanya pemusnahan barang bukti. Ia mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini adalah barang bukti yang berhubungan dengan keamanan ketertiban.
“Dan juga hal yang berhubungan dengan Perda (Nomor 2 Tahun 2008) tentang anti kemaksiatan (Anti Perbuatan Maksiat), yaitu minuman-minuman keras beralkohol di Kabupaten Garut oleh Perda itu dilarang dan tidak boleh beredar di Kabupaten Garut”, ucap Bupati Garut dalam sambutannya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Garut memberikan apresiasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut didukung oleh TNI Polri yang telah berhasil melakukan tindakan penegakkan hukum yaitu penggerebekan sehingga menghasilkan barang bukti, salah satunya yaitu miras.
“Juga kami mengucapkan terimakasih kepada Ibu Kepala Kejaksaan Negeri dan jajaran Kejaksaan Negeri sebagai penuntut umum yang telah membantu menyelesaikan masalah hukum dan mengajukannya ke pengadilan,” lanjutnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Halila Rama Purnama, mengatakan, “dengan pemusnahan barang bukti ini menunjukkan sinergitas Kejari Garut dengan Pemerintah Kabupaten Garut yang sungguh luar biasa, salah satunya yaitu yang berhubungan dengan perkara miras. Ada ribuan botol yang hari ini akan kita musnahkan, kemudian juga hari ini alhamdulilah diwakili juga dihadiri juga oleh perwakilan dari Bank Indonesia, ada sekian miliar uang palsu yang ternyata juga beredar di Kabupaten Garut“, ucapnya.
Kajari Garut pun mengingatkan, “hal ini harus diwaspadai secara bersama-sama, apalagi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan pada hari ini juga terkait dengan tindak pidana senjata tajam, peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif yang beredar di Kabupaten Garut.Oleh karena itu pemusnahan barang bukti ini juga merupakan salah satu cara sosialisasi kita untuk kita bisa bersama-sama meminimalisir terjadinya tindak pidana-tindak pidana yang hari ini barang buktinya kita musnahkan“, pungkasnya. (Ayi).