Batu Bara l intelpostnews.com Kurang lebih satu bulan kabar menghilangnya Sa’ban Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara dari kinerja dan kedudukannya sebagai Kepala BPBD, menghebohkan masyarakat Kabupaten Batu Bara khususnya Pemerintahan maupun elemen sosial kontrol serta awak media.
“Informasi yang berkembang menghilangnya Sa’ban ada dugaan membawa uang yang dianggarkan untuk Dinas BPBD dari APBN dan juga uang bentuk kewajiban dari beberapa rekanan pemborong yang dijanjikan pemberian pelaksanan kegiatan pekerjaan atau disebut pekerjaan pemenangan tender, “ujar Ketua LPPNRI Roberth Simanjuntak.SH didampingi Herman dari Sosial Kontrol yang menamakan diri Peduli Masyarakat beserta M. Yusuf di Kantor DPRD Batu Bara,Selasa (13/09/2022).
Untuk memastikan kebenaran isu menghilangnya Sa’ban dari tempat tugasnya bekerja, Roberth bersama Herman dan awak media menyambangi Sekretariat DPRD Batu Bara Komisi I yang membidangi Pemerintahan untuk klarifikasi/konfirmasi keakuratan/keabsahan isu yang beredar dan menjadi polemik atas keberadan kepala BPBD.
Namun sangat disayangkan waktu keburu sore sekitar Pukul 16.00 Wib, ruangan Komisi I sudah tutup dan awak media memasuki ruangan Komisi III yang membidangi bencana alam, disambut salah seorang Anggota DPRD dari fraksi PBB, berhubung juga waktu tidak mengijinkan, beliau belum bisa memberikan keterangan.
Menurut Roberth, “rencananya setelah dari Komisi I DPRD selanjutnya akan menemui Kepala Kantor Inspektorat Batu Bara sejauh mana telah melaksanakan atau menindak lanjuti terkait kabar menghilangnya kepala BPBD Batu Bara dari tempat tugas dan bagaimana tentang status kedudukanya atau sudah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika benar hal itu terjadi sesuai isu yang berkembang.”ungkap Roberth.
Sebelumnya awak media meyambangi Kantor BPBD Batu Bara ingin konfirmasi kepada Ahmadan Chair Plt Kepala BPBD pengganti Sa’ban namun tidak ditempat namun salah seorang staf yang minta dirahasiakan namanya mengatakan bahwa jabatan sekretaris juga dijabat oleh Kepala BPBD Sa’ban (rangkap jabatan).
Selanjutnya awak media meyambangi ruangan Bendahara inisial DB mengatakan,”Permasalahan menghilangnya Kepala BPBD sudah ranahnya Inspektorat karena saya sudah diaudit/diperiksa dan konfirmasi saja ke Kantor Inspektorat saja,”katanya.
Sementara itu ditempat yang sama Herman yang juga dari Sosial Kontrol yang menamakan diri peduli masyarakat mengatakan seorang ASN/PNS tidak masuk tugas telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).Didalam PP 94 ada diatur pasal PNS yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 28 hari kerja dalam 1 Tahun, akan dipecat. Namun pemberhentian tetap dilakukan dengan hormat.jelas Herman.
Muhammad Yusuf berharap dalam hal ini agar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dapat juga memberikan klarifikasi/ Konferensi pers kepada awak media atas kebenaran isu yang berkembang karena sejauh ini oknum ASN/PNS keberadaanya belum diketahui agar dapat meredam/menepis polemik atas isu yang miring ditengah masyarakat Kabupaten Batu Bara,ujarnya.
Roberth menambahkan, ini pembelajaran buat kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar menempatkan oknum ASN/PNS jangan rangkap jabatan, dengan tidak rangkap jabatan kinerja dalam struktur dapat saling berbagi dan sharing satu sama lain, termasuk jika benar ada dugaan uang anggaran Dinas bisa dibawa oleh Sa’ban seperti isu yang berkembang yang seharusnya uang tersebut dalam rekening bendahara kenapa bisa dibawa kabur oleh sa’ban dan jika tidak rangkap jabatan kemungkinan besar bendahara bisa kordinasi kepada Sekretaris dalam setiap pengeluaran anggaran, pungkas Roberth. (Eks)