Banyuasin | Intelpostnews.com.
Air Salek-Seorang Kepala Desa di Kec Air Salek kab Banyuasin sum-sel tepatnya di Desa Srimulyo Jalur 10 Jembatan 1, yang sepatutnya mengabdi menjadi contoh panutan yang tauladan sebagai pemimpin kepala desa yang amanah dalam menjalankan tugasnya kepada warga desanya, tapi malah sebaliknya yang di perbuat oleh seorang oknum kades menjadi lupa diri, padahal yang mana baru pertama kali menjabat sebagai kepala desa di Desa Sri Mulyo, di duga langsung tilep korupsi uang anggaran desa.
Oknum kepala desa berinisial “SYN” di duga demi kepentingan pribadinya telah melakukan perbuatan menyimpangkan dana Anggaran Desa.
Di sinyalir salah satu dugaan kuat korupsi pada anggaran tahun 2023 dalam pekerjaan fisik di Desa tersebut dengan hasil NIHIL atau tidak ada baik dari tahap awal juga tahap ke duanya.
Yang lebih miris lagi terdapat kutipan permasalahan SPJ yang di ketahui pengerasan jalan sayap di alokasikan dari dana desa dengan nilai sebesar Rp 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah). padahal berdasarkan keterangan dari masyarakat, ketua RT, kadus 4, dan salah seorang petugas BPD desa Srimulyo mengatakan bahwa itu tidaklah benar.
Selanjutnya dari hasil Inventigasi Lembaga dan Media anti korupsi bersama team pada (02-10-2023) ketika di konfirmasi di kediaman ketua RT, yang juga hadir selaku kordinator pekerjaan jalan mengatakan, ‘pengerasan jalan di bangun bukan dari dana Desa tetapi dari hasil swadaya masyarakat dan pengusaha.
Dari hasil swadaya senilai sebesar Rp 5.500.000 dan di tambah dari kas desa sebesar Rp 1.500.000, dengan total dana buat pengerasan jalan sayap sebesar Rp 7.000.000 dan selesai di kerjakan, itupun pada tahun 2022.
Agar di tindak lanjuti pengecekan peninjauan dan pemeriksaan terhadap oknum kades tersebut mengapa beraninya memanipulasi pekerjaan swadaya masyarakat dan di ambil alih kan dari dana desa. (Ada apa dengan kades SYN.???).
Dalam permasalahan tersebut tampak raut wajah selaku ketua RT, Dan anggota BPD sangat kecewa dan merasa geram setelah mengetahui kalau pekerjaan swadaya masyarakat namun di SPJ kan ke anggaran dana desa tahun 2023.
Ada juga terjadi lagi pekerjaan yang di kerjakan pada tahun 2022 tapi di SPJ kan pada tahun 2023, yang di duga permainan oleh oknum kades “SYN” dan terdapat Item pekerjaan salah yang mengakibatkan salah seorang inisial “K” merasa sangat di rugikan oleh perbuatan kades “SYN” tersebut.
Pekerjaan sepanjang -+ 2660 meter penambahan lebar jalan kanan dan kiri di wilayah desa Srimulyo, namun kenyataan sampai saat ini belum juga lunas di bayarkan, terkesan ingkar janji dan tidak mau membayar.
Menghimbau dalam hal tersebut dari Lembaga dan Media akan segera mengambil langkah tindakan melakukan langkah hukum melaporkan oknum kades “SYN” ke jalur hukum atas segala perbuatannya.
Kemudian kami selaku dari Lembaga dan Media akan mempertanyakan hal tersebut ke pihak kecamatan Air Salek, dan ke pihak DPMD, serta pihak Dinas Insfektorat Banyuasin, mengapa dalam permasalahan tersebut seakan di diamkan saja.???.
Kemudian akan melaporkan ke PJ Bupati Banyuasin baik secara lisan dan tulisan sesuai dengan fakta dan data yang ada di lapangan, agar bilamana perbuatan yang di lakukan oleh oknum kades tersebut terbukti bersalah agar di tindak secara hukum dan Undang-Undang yang ada di Negara RI ini.
(Dwi K Media KPK Tipikor)(Rambang KT )