Kerinci | intelpostnews.com
LSM Gerbang akan melaporkan kepala Desa Batu Hampar, Kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci atas dugaan pungutan liar Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal ini menyusul adanya informasi dari masyarakat bahwa Kepala Desa batu hampar beserta aparatur desa memungut sejumlah uang untuk pengurusan sertifikat.
“Atas laporan masyarakat bahwa mereka dipungut biaya 300 ribu yang dilakukan oleh oknum kepala desa beserta aparatur Desa batu hampar dalam program PTSL,” ujar warga.
Kata ketua LSM Gerbang Iwan Suhadi merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Kementrian Desa, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang, ditetapkan biaya 200 ribu per bidang tanah untuk transportasi dan keperluan lain aparat, biaya pengukuran, pematokan yang ditentukan aparat desa dan juga untuk biaya materai. “Penetapan biaya Rp200.000 per bidang tanah merupakan batas maksimal. Artinya tidak boleh lebih dari yang ditentukan,” jelasnya.
Permasalahan ini apabila tidak terus menerus dikawal akan menjadi penindasan terhadap hak masyarakat yang tidak paham akan prosedur PTSL akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mempunyai kepentingan atas program tersebut, sehingga membuat kerugian secara material. (Johari)