Kepala Lingkungan Mengaku Tidak Tahu, Padahal Bangunan di Bantaran Sungai Berdiri Saat Menjabat

Medan | intelpostnews.com

PP no 38 tahun 2011 tentang Sungai menyebutkan Garis sempadan adalah garis maya dikiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai. Dengan berdirinya bangunan tiga lantai diatas bantaran sungai dipermasalahkan warga, pasalnya, selain diduga tidak memiliki izin dan menyalahi aturan, bangunan tersebut diduga berdiri diatas lahan pemerintah yang mana tanah tersebut sudah diganti rugi untuk sempadan sungai garis maya kiri dan kanan pada tahun 2000. 

Lokasi bangunan yang berada dijalan Seksama gang Raja Aceh Lingkungan XIX, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai sudah diganti rugi oleh Pemerintah menjadi pertanyaan warga.

Salah satu warga namanya tidak mau dituliskan, menerangkan kepada awak media, bahwa pembangunan pelebaran jalan sempadan sungai, warga yang rumahnya terkena pelebaran sudah mendapat ganti rugi ditahun 2000 lalu. Rumah warga yang terkena pelebaran tersebut mulai dari depan gang sampai kebelakang.

“Waktu itu rumah saya yang terkena pelebaran untuk pembangunan jalan sempadan sungai hanya dapur, sekitar 4 meter, kalau panjang adalah 7 meter diganti rugi waktu itu sekitar lima belas juta lah. (15.000.000), pembangunan dan pelebaran sempadan sungai itu ditahun 2000 lalu, semua warga yang rumah nya terkena sudah mendapat ganti rugi, seingat saya begitu.” Jelasnya kepada awak media.

Awak media ini melakukan investigasi kelapangan dan konfirmasi terkait berdiri bangunan diatas bantaran sungai karena berdirinya bangunan pada saat jabatan Kepling yang sekarang Arman Siregar, selaku Kepala Lingkungan (kepling) dikonfirmasi awak media dikediamannya, Kamis (2/2/23). Arman coba mengelabui awak media dengan mengatakan waktu itu dia belum menjabat kepling, tapi dia mengetahui tentang ganti rugi tersebut.

“Pada tahun 2000 ada diberikan ganti rugi dan pada waktu itu saya belum jadi kepling, saya jadi kepling di tahun 2003.” ujar Arman.

Bahkan Arman mencoba mengalihkan tanggung jawab tersebut kepada kepling yang dulu.Tapi disampaikan awak media, bangunan tersebut berdirinya disaat ini. Arman juga mengatakan bahwa dia sudah menegur pemilik bangunan dan sudah melayangkan surat teguran juga sudah diteken lurah.

Istri Kepling juga ikut memberi alasan,

“Belum ada dipanggil ke Lurah, kalau menjamur bangunan pasti, jadi camana kita bikin, dijalur belakang yang baru dibeton belum lagi diresmikan, sudah dibikin bangunan, kita larang macam Marbot Mesjid itu lah sudah kita larang gak boleh, tapi cemana semua jamaah dan pengurus masjid mengizinkan, tak mungkin pak kita ribut tiap hari sama masyarakat.” tambah istri Arman.

Terkait perihal ini akan kita pertanyakan kepada Walikota Medan dan Badan Wilayah Sungai, sebab mendirikan bangunan dibantaran sungai ada pelarangan, apalagi sudah diganti rugi oleh Pemerintah. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, juga berdirinya bangunan diketahui oleh Kepala Lingkungan. Ada dugaan warga yang mendirikan bangunan sudah memberi sesuatu kepada Kepling. (Tim)

Bersambung…..

Tinggalkan Balasan