Taput I intelpostnews.com
Apabila seorang guru berhalangan hadir karena sesuatu hal, seperti sakit, urusan keluarga, dan lain sebagainya maka seharusnya si guru tersebut akan memohon ijin kepada kepala sekolah. Dan apabila tanpa pemberitahuan, akan disebut BOLOS(alpa).
Karena pimpinan disekolah adalah kepala sekolah sebagai menejemen dan administrator sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai kepala sekolah.
Kemudian, apabila seorang kepala sekolah mengalami hal yang sama, sehingga berhalangan hadir di sekolah tempat bertugas, seorang kepala sekolah memohon ijin memberi tahukan ketidak hadirannya kepada atasannya yaitu kepala dinas kabupaten.
Karena SD dan SMP berada dibawah kendali Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten. Berbeda dengan SMA dan SMK berada dibawah kendaraan Dinas Pendidikan Propinsi.
Sama halnya dengan SMPN 5 Adiankoting, memiliki kepala sekolah Defenitif, Sahat Tua Marpaung, sesuai dengan nama yang tertera di dapodik.
Sekolah yang memiliki 257 siswa ini menjadi sorotan karena ditemukan hal yang sangat memperlihatkan perilaku tidak terpuji sebagai ASN.
Sungguh sangat bertolak belakang dengan apa yang selalu dilakukan oleh bapak Bupati Tapanuli Utara Drs Nikson Nababan, MSi.Yang selalu terbuka dan ramah kepada setiap lapisan masyarakat maupun insan pers.
Berbeda dengan kepala sekolah ini, diduga telah membohongi semua pihak selama menjabat di SMPN 5 Adiankoting.
Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai pihak, keluarganya tinggal di Medan, sehingga dia sering di Medan walaupun saat hari kerja.
Ketikan dikonfirmasi ke sekolah SMPN 5 Adiankoting Selasa(24/1/2023), salah seorang wakasek kesiswaan Jesika Hutasoit mengatakan bahwa kepala sekolah dimedan ada urusan, dan tidak menjelaskan urusan apa di Medan.
Karena untuk membuktikan dugaan yang selama ini, beberapa awak media kembali besok harinya(Rabu,25/1/2023), oknum Wakasek tersebut mengatakan bahwa kepsek sudah ada tapi barusan keluar, kami menunggu hingga usai jam pelajaran, kepala sekolah tidak kunjung datang.
Kuat dugaan kepala sekolah tersebut masih di Medan, akan tetapi wakasek ini berbohong.
Hari kamis(26/1/2023), kami (awak media) kembali memastikan dugaan kami, dengan datang ke sekolah untuk konfirmasi, namun kepala sekolah juga sedang tidak berada di tempat.
Kami memohon kepada salah satu guru yang berada di kantor, karena guru piket tidak ada, dan kami tidak tahu meja piket posisi dimana. Kami menunggu sekira 1(satu) jam lebih, kepala sekolah tersebut hadir dengan menggunakan pakaian kasual(bukan pakaian dinas) seperti baru dari dari luar daerah.
Sikap yang tidak terpuji dari seorang kepala sekolah, ketika dikonfirmasi tentang kehadirannya ditempat tugas, dia menjawab dengan arogan dengan mengatakan,”suka-suka saya hadir atau tidak hadir, apa urusannya dengan anda, emangnya saya harus laporkan kepada anda saya hadir atau tidak hadir”.
Dan kami menjelaskan, bukan maksud kami mengetahui bapak hadir atau tidak hadir, hanya karena bapak sebagai kepala sekolah,jadi kami menjalankan fungsi sosial kontrol kami, demi kebaikan bersama.
Dan saat ditanyakan, bahwa kepala sekolah berada di Medan, tetapi absensi diparaf, seolah bapak hadir disekolah, dengan marah dianya menjawab, “ada bukti anda?”.
Sesuai dengan bukti WhatsApp dengan korwil pendidikan kecamatan Adiankoting tertanggal 2 Desember 2022 sangat jelas bahwa kepala sekolah sedang opname di Medan. Kemudian disaat kami mendatangi sekolah ditanggal 7 Desember 2022 karena ingin konfirmasi biasa ke kepala sekolah, guna menanyakan keberadaannya(kepsek), dia menjawab via WhatsApp masih di Medan.
Kejanggalan ini ditemukan saat akan konfirmasi kembali tanggal 24 Januari 2023, secara tidak sengaja kami melihat buku absensi sekolah yang terletak dimeja guru tempat menunggu kepala Sekolah.
Terlihat disitu, bahwa tertanggal 2 hingga 7 bahkan tanggal 12 Desember 2022,ada paraf kehadiran.
Kemudian dihari Rabu (25/1/2023) sepulang sekolah dari SMPN 5 Adiankoting, kami beranjak ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara untuk mengkonfirmasi kejanggalan yang ditemukan.
Selanjutnya hal tersebut di sampaikan ke kordinator wilayah (korwil) pendidikan Kecamatan Adiankoting. Beliau mengatakan akan dibina untuk lebih baik dalam melaksanakan tugas.
Kemudian korwil mengarahkan kami lagi ke Kordinator Pengawas(Korwas) SMP, Hizkia Sipahutar. Namun Korwas tidak pernah bersedia dijumpai dan tidak pernah menjawab setiap pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp. Pada hari Senin (6/2/2023) kembali dilakukan konfirmasi ke kepala sekolah Sahat Tua Marpaung, masih menunjukkan sikap arogansi seperti sebelumnya.
Beberapa hal yang menjadi sorotan adalah; pembinaan yang diutarakan oleh Kasi pembinaan SD tidak ada dilaksanakan. Dan ada opini yang timbul , bahwa Kepala Sekolah SMPN 5 Adiankoting adalah orang istimewa di Dinas Pendidikan kabupaten Tapanuli Utara.
Semoga dengan pemberitaan ini, sikap arogansi kepala sekolah ini, berkurang bahkan lebih welcome kepada insan pers. (Sobat)