Kepala UPTD DLH Kebersihan Persampahan TPA Di Duga Sikat Uang Retribusi Tiga Kecamatan Di Musi Banyuasin

Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.

Sekayu – Uang penagihan retribusi persampahan TPA dari 3 kecamatan Sungai Lilin, Babat Supat, dan Lais, di Kab Musi Banyuasin di lakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) pengelolaan persampahan TPA yang di duga tidak seluruhnya di setorkan ke kas daerah, dari 100% hasil nilai tagihan yang di dapat, hanya 15 % yang di setorkan ke kas daerah,
oleh UPTD DLH, itupun terhitung pada setiap tahunnya penyetoran selalu berkurang bahkan terhitung sampai 19 bulan hasil retribusi tidak di setorkan ke kas daerah hingga berjalan dari tahun 2022-2023-2024.

Sebagian uang hasil penagihan tersebut justru mengalir ke Taupik selaku Kepala UPTD DLH 3 Kecamatan, Sungai Lilin, Babat Supat, dan Lais, terhitung dari tahun 2022 hingga 2024 ini.

Berdasarkan data hasil Rekap setoran yang masuk ke kas daerah terhitung dari tahun 2022, “Hasil retribusi dari tiga kecamatan hanya di setorkan oleh Kepala UPTD DLH senilai Rp 91.550.000. Jumlah nilai tersebut yang di setorkan hanya 7 bulan saja, pada bulan Maret, April, Mei, Juli, Agustus, Oktober, dan Desember, “Sedangkan di bulan Januari, Pebruari, Juni, September, dan Nopember, terhitung 5 bulan tidak ada penyetoran masuk ke kas daerah sampai berganti tahun 2023.

Kemudian di tahun 2023 hasil Retribusi dari tiga kecamatan, di setorkan ke kas daerah dengan total jumlah Rp 70.585.000. Itupun hanya 5 bulan saja yang di setorkan oleh Taupik, Pada bulan April, Agustus, September, Nopember, dan Desember saja, “Sedangkan pada bulan Januari, Pebruari, Maret, Mei, Juni, Juli, dan Oktober terhitung 7 bulan tidak ada setoran sama sekali ke kas daerah hingga berganti tahun 2024.

Selanjutnya di tahun 2024, hasil Retribusi dari tiga kecamatan, di setorkan ke kas daerah dengan nilai sebesar Rp 35.750.000. Itupun terjadi kembali hanya di setorkan 5 bulan saja, pada Maret, Juni, Juli, September, Oktober, “Sementara di bulan Januari, Pebruari, Mei, Agustus, Nopember, dan Desember, terhitung 7 bulan tidak ada penyetoran kembali ke kas Muba Oleh Taupik selaku Kepala UPTD DLH Kec Sungai Lilin, Babat Supat, dan Lais.

Sementara berdasarkan hasil pengecekan secara langsung di lapangan oleh Tim Media Intelpostnews dari 3 kecamatan, Sungai Lilin, Babat Supat, dan Lais, Yang mana di temukan oleh Tim Media Intelpostnews kepada pihak-pihak wajib Retribusi Persampahan TPA, pada setiap bulannya secara rutin aktip membayar retribusi dan tidak ada terjadi tunggakan ataupun tidak setor ke UPTD DLH, baik dari pihak Retribusi Pasar, Retribusi Ruko, Toko, Los-los, Retribusi Iuran Rumah Penduduk, dan iuran Retribusi dari tiap perusahaan (PT), Pihak wajib Retribusi selalu melakukan penyetoran ke UPTD DLH.

Yang secara jelas dapat di nilai pada hasil Retribusi Perusahaan (PT) di satu kecamatan saja, yaitu Sungai Lilin, pada setiap satu perusahaan (PT) di kenakan retribusi dari nilai sebesar Rp 2.000.000. (Dua Juta Rupiah) hingga Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah), dari pihak Perusahaan rutin melakukan pembayaran retribusi pada setiap bulan ke UPTD DLH.

Secara jelas dari hasil retribusi yang di dapat dari tiap perusahaan (PT), seperti PT Hindoli, Pertamina, Medco, Baramutiara Prima, Berkat sawit Sukamaju, dan Conocco Philip, dari ke 6 Perusahaan (PT) yang ada di satu kecamatan, hasil retribusi di perkirakan kurang lebih mencapai Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) hasil retribusi dari enam Perusahaan (PT) di satu Kecamatan Sungai Lilin, hasil retribusi yang masuk ke UPTD DLH pada setiap bulannya, belum lagi di tambah hasil retribusi Perusahaan (PT) dari dua kecamatan Babat Supat, dan Lais, dan hasil pungutan Retribusi yang lainnya.

Sementara penyetoran Kepala UPTD DLH ke kas daerah tidak seberapa, malah sangat jauh lebih kecil dari hasil yang di dapatkan, bahkan setoran ke kas daerah pun pada setiap tahunnya terus mengalami kemerosotan hingga sampai 19 bulan hasil retribusi tidak ada penyetoran sama sekali ke kas daerah, sampai telah berjalan 3 tahun ini.

Menanggapi persoalan tersebut, Pihak Media yang mana pungsi dan tugasnya sosial kontrol pada jalannya pemerintahan dan masyarakat, juga media berpengaruh dalam mendukung kinerja KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) demi Terwujudnya Good Governance di Indonesia.

Menyikapi permasalahan tersebut, yang mana Indikasi di duga adanya terjadi pengelapan (Korupsi) Uang hasil Retribusi Kebersihan Persampahan TPA dari 3 Kecamatan, oleh Taupik selaku Kepala UPTD DLH, Yang mana pada penyetoran dari tahun 2022-2023-2024, di temukan hasil retribusi Kebersihan Persampahan TPA dari 3 Kecamatan yang di setorkan masuk ke kas daerah hanya 15% dari 100 % hasil yang di dapat, kelebihan hasil 75 % lagi tidak di setorkan di duga uang tersebut masuk ke kantong pribadinya.

Dugaan kuat dari tahun 2022 hingga 2024 hasil Retribusi Kebersihan Persampahan TPA 3 Kecamatan mengalir ke kantong pribadi Taupik Selaku Kepala UPTD DLH.

Dalam perbuatan yang di duga di lakukan oleh Taupik sebagai pejabat pemerintahan yang telah menyalah gunakan jabatan wewenangnya dan bertindak sewenang-wenang, telah melangar Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, dan pada Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Penyalah gunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga pada Pasal 421, 424, dan 425 KUHP Penyalah gunaan wewenang pertama kali dapat ditemukan dalam kitab UU hukum pidana Penyalah gunaan jabatan atau wewenang juga merupakan salah satu unsur penting dari tindak pidana korupsi, Dan pada Frimer Pasal 12 huruf E UU No 21 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan di ubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Sebagai pasal alternatif, terdapat juga Pasal 11 UU yang sama, di mana ancaman hukuman dapat mencapai 20 tahun penjara.

Dari pihak Media Intelpostnews menindak lanjuti permasalahan ini, akan melaporkan Kepala UPTD DLH Ke Pihak Kejaksaan Negeri (Kajari Muba) atas dugaan telah terjadi pengelapan (Korupsi) uang hasil Retribusi Kebersihan Persampahan TPA dari tiga Kecamatan Sungai Lilin, Babat Supat, dan Lais di Kabupaten Muba.

Sebelum berita ini di terbitkan pihak Media Mencoba Menghubungi Taupik Kepala UPTD DLH untuk konfirmasi agar berita yang di terbitkan dapat berimbang.

Pada saat Media melakukan konfirmasi ke Taupik Selaku Kepala UPTD DLH, di katakan oleh Taupik, ” Bahwa, “Uang hasil dari Kec Babat Supat, sekitar Rp 6.00.000 sampai Rp 700.000 dan di pakai untuk sewa tempat pembuangan sampah (TPA) Rp 500.000, kemudian untuk kecamatan Lais sekitar Rp 450.000, sampai Rp 500.000, juga di gunakan biaya untuk perawatan mesin rumput dan bentor, sewa bentor, sewa mobil yang kadang mobil operasional dinas sering rusak servis 4 sampai 10 hari, biaya servis mobil, dan lain-lainnya, biayanya mengunakan dari hasil retribusi, “Kata Taupik.

Juga di katakan oleh Taupik, anggaran dari kantor yang berupa uang bensin hanya Rp 6000 perliter, sementara dia beli bensin harga 11l.000 lebih, jd kelurangannya di tutupi memakai uang hasil retribusi, Ujarnya.

Berdasarkan penjelasan yang di berikan oleh Taupik ketika di konfirmasi oleh Media, terlihat kebohongan yang di utarakannya, hanya sekedar suatu alasan saja untuk menutupi kebohonganya, Yang mana sebelumnya Awak Media telah melakukan konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kebutuhan untuk biaya-biaya yang di utarakan Taupik sebagai alasan kelebihan uang hasil retribusi di gunakan untuk sewa tempat sampah (TPA), Perawatan Mesin Rumput, Sewa dan perbaikan bentor. Padahal kebutuhan tersebut mengunakan uang anggaran yang telah di terima olehnya dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba, bukan mengunakan hasil dari retribusi, yang mana nilai kelebihan hasil retribusi yang tidak di setorkan pun sebenarnya malah jauh lebih besar dari pengeluaran biaya yang di utarakan di jadikan alasan oleh Taupik.

Menanggapi pernyataan yang di sampaikan Taupik, Pihak Media akan berlanjut melakukan secara jalur proses hukum, melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, Mengingat uang hasil retribusi yang di gelapkan dalam nilai yang cukup besar, serta penyalah gunaan wewenang jabatan, demi berjalan tegaknya hukum Undang-Undang di Negara RI, agar wilayah Kabupaten Musi Banyuasin bersih dari Korupsi dan Nepotisme.


(Tim RKT)