Riau // intelpostnews.com – Badan publik di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Khususnya Kabupaten Rokan Hilir dan Umumnya di “Seluruh Dunia” memiliki tanggung jawab untuk memastikan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya publik, sampaikan Arjuna Sitepu Ketua Lsm DPC GAKORPAN (Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara) Kabupaten Rokan Hilir dalam Press Realse di salah satu hotel di Pekan Baru, Kamis, Pukul: 16:30.00 Wib (28/3/2024).
Dalam upaya mencegah terjeratnya badan publik dalam kasus tindak pidana korupsi, berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil, tegas Akivis Pegiat Anti Rasuah, diantaranya yaitu :
– Meningkatkan Transparansi. Pengungkapan informasi Badan publik harus secara aktif mengungkapkan informasi tentang anggaran, kebijakan, dan keputusan yang mempengaruhi masyarakat. Ini termasuk laporan keuangan, proyek-proyek yang sedang berlangsung, dan kontrak dengan pihak ketiga.
– Portal Transparansi atau membangun portal transparansi di situs web badan publik yang memuat informasi terkini tentang kegiatan, pengeluaran, dan kebijakan. Portal ini harus mudah diakses oleh masyarakat.
– Pelatihan Pegawai atau memberikan pelatihan kepada pegawai tentang etika, integritas, dan bahaya korupsi. Pegawai harus memahami konsekuensi hukum dan moral dari tindakan korupsi. Pengawasan Internal dan Eksternal Tim Audit Internal.
– Badan publik harus memiliki tim audit internal yang memeriksa kepatuhan terhadap prosedur dan peraturan. Hasil audit harus dipublikasikan dan diberikan kepada pihak berwenang.
– Keterlibatan Masyarakat. Masyarakat harus diberdayakan untuk mengawasi kinerja badan publik. Forum konsultasi, pertemuan terbuka, dan partisipasi dalam pengambilan keputusan harus didorong. Sanksi dan HukumanHukuman yang Tegas.
– Badan publik harus menegakkan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran etika dan korupsi. Ini termasuk pemecatan, denda, dan tuntutan pidana.
– Pengadilan Khusus. Membentuk pengadilan khusus yang menangani kasus korupsi. Proses hukum harus transparan dan cepat, tegasnya.
Lanjutnya, Badan publik memiliki peran krusial dalam memastikan keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan komitmen yang kuat terhadap integritas dan transparansi, kita dapat mencegah terjeratnya badan publik dalam kasus tindak pidana korupsi yang merugikan banyak pihak. Mari bersama-sama membangun masa depan yang lebih baik”, terang Sitepu.
Refrensinya adalah:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.
KPK. (2023) Pedoman Penyusunan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
KPK. (2024) Panduan Pencegahan Korupsi di Badan Publik, jelas Sitepu.
Tambaahkannya, untuk kejelasan terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur hukuman bagi pelaku korupsi di Indonesia.Berikut adalah bunyi peraturan mengenai hukuman bagi pelaku korupsi:
Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2) berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan Pidana penjara seumur hidup, atau Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan “Penyalahgunaan Kewenangan (Pasal 3) berbunyi:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan Pidana penjara seumur hidup, atau Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.
Memberi Suap (Pasal 5) berbunyi:
“Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dipidana dengan Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 250.000.000,00.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.
Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Undang Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik.
Semua ketentuan di atas bertujuan untuk memberantas tindak pidana korupsi dan menegakkan keadilan, akhirnya dengan menutup Press Realse, (Red).