IntelPostNews.com | Tasikmalaya, Jawa Barat,- Ketua Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi Kabupaten Tasikmalaya Azat Munajat, SH., soroti Instruksi Ketua Bawaslu RI yang tertuang dalam surat nomor 5 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pemakaian Pakaian Dinas Harian, yang ditandatangani di Jakarta pada 21 Maret 2024 kemarin. Dirinya menilai instruksi Ketua Bawaslu RI tersebut terkesan terlalu menunjukan kekhawatiran yang berlebihan terhadap keamanan anggota dan jajaran pegawainya. Menurut nya, hal semacam itu tidak perlu ditanggapi secara berlebihan, sehingga seakan-akan anggota dan pegawai Bawaslu se-Indonesia tengah dalam ancaman.
“Ada perkembangan di dunia politik terkait pemilu 2024 yang masuk kategori aneh dan penuh tanda tanya???. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menurunkan instruksi kepada para anggota Bawaslu –baik Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota termasuk pegawai yang terkait, untuk tidak menggunakan pakaian dinas harian, seragam atau atribut yang mencerminkan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam aktivitas sehari-hari di kantor ataupun di luar kantor. Instruksi Ketua Bawaslu RI tersebut tertuang dalam surat bernomor: 5 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pemakaian Pakaian Dinas Harian, yang ditandatangani di Jakarta pada 21 Maret 2024 kemarin“, ungkapnya kepada tim intelpostnews.com melalui pesan whatsapp singkat, (Jum’at, 22 Maret 2024).
Pada surat tersebut diuraikan: dalam rangka menjaga kondusifitas dan keamanan Pengawas Pemilu serta Kesekretariatan selama tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ini memberi instruksi kepada: Sekretaris Jenderal, Deputi Bidang Administrasi, Deputi Bidang Dukungan Teknis, Inspektur Utama, para Kepala Biro, para Kepala Pusat, pada Inspektur Wilayah, para Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, para Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, para Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota/Panwaslih Kabupaten/Kota, para Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota/Panwaslih Kabupaten/Kota, dan para Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota/Panwaslih Kabupaten/Kota, untuk:
1. Tidak menggunakan pakaian dinas harian, seragam atau atribut yang mencerminkan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam aktivitas sehari-hari di kantor ataupun di luar kantor.
2. Agar menyampaikan informasi ini kepada jajaran dibawahnya.
3. Agar dapat memaknai dan melaksanakan instruksi secara bersama-sama.
4. Instruksi ini berlaku sejak ditetapkan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Saya menyikapi instruksi Bawaslu RI tersebut merasa terheran-heran ada apa ini? Ini patut di duga ada misi terselubung atau merasa sangat bersalah di pemilu 2024 ini atau bisa juga merasa ketakutan. Saya menduga, lahirnya instruksi Ketua Bawaslu RI itu karena kekhawatiran yang berlebihan terhadap keamanan anggota dan jajaran pegawainya. Namun, seharusnya hal semacam itu tidak perlu ditanggapi secara berlebihan, sehingga seakan-akan anggota dan pegawai Bawaslu se-Indonesia tengah dalam ancaman“, ungkapnya.
“Kalau memang merasa terancam, kan bisa minta pendampingan pengamanan dari Polri. Dan itu biasa dilakukan. Kenapa sekarang malah melarang pemakaian atribut Bawaslu dalam tugas keseharian. Instruksi Ketua Bawaslu RI ini benar-benar aneh dan tidak punya alasan yang mendasar. Justru hal ini semakin meruntuhkan wibawa Bawaslu, yang selama ini memang telah banyak desakan untuk dibubarkan saja“, ucapnya. (Chandra Foetra S).