Rokan Hilir – intelpostnews.com // Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam PP No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, sampaikan Arjuna Sitepu Ketua DPC GAKORPAN (Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara) Kabupaten Rokan Hilir dalam press relase melalui Video Virtualnya oleh awak media ini, Selasa, Pukul: 14:00 Wib (2/4/2024).
Pertama-tama, mari kita tinjau dasar hukum terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pertanggungjawaban dana yang masuk ke Kas Daerah. Beberapa peraturan yang relevan adalah sebagai berikut:
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), jelas Sitepu.
Bahkan, UU Pemda ini mengatur mengenai BUMD dan kewenangannya. Pasal 331 hingga Pasal 343 UU Pemda mengatur tentang BUMD, termasuk pendirian, pengelolaan, dan pertanggungjawabannya, terangnya.
Menurut Sitepu, refrensi atau regulasinya sudah sangat jelas yaitu, berdasarkan amanat PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. PP ini lebih lanjut mengatur tentang BUMD, termasuk pengelolaan dan tata kelola BUMD dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ucapnya.
“PP ini mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah, termasuk dana yang masuk ke kas daerah. Penerimaan daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah, dan pengeluaran daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah,” tegas Sitepu.
Tambahkan Sitepu, dalam konteks pertanggungjawaban dana BUMD yang disalurkan ke Kas Daerah, berikut beberapa langkah yang bisa diambil, adalah:
– Penyusunan Draf Peraturan Daerah (Perda):
DPRD dapat menyusun draf Perda yang mengatur secara rinci tentang pertanggungjawaban dana BUMD yang masuk ke Kas Daerah.
Dalam draf Perda, dapat dijelaskan mekanisme, prosedur, dan kriteria pertanggungjawaban dana BUMD.
– Keterlibatan Jurnalis, LSM, dan Masyarakat:
Melibatkan jurnalis, LSM, dan masyarakat dalam proses penyusunan dan pembahasan draf Perda.
Mengadakan sosialisasi dan diskusi terbuka agar semua pihak memahami regulasi dan tujuan pertanggungjawaban dana BUMD.
– Transparansi dan Akuntabilitas:
Memastikan transparansi dalam pengelolaan dana BUMD.
Menyediakan laporan keuangan yang mudah diakses oleh publik.
– Konsultasi dengan Ahli Hukum dan Keuangan:
Melibatkan ahli hukum dan keuangan dalam menyusun draf Perda untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku, jabarkan Sitepu.
Tentu! sambung Sitepu, berikut adalah salah satu regulasi dan peraturan pemerintah terkait Dana BUMD yang masuk ke Kas Daerah yaitu:
“PP Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah”
Meskipun tidak secara khusus mengatur tentang Dana BUMD, peraturan ini mengatur tentang pengelolaan uang negara/daerah secara umum, ucapnya.
Sitepu berharap, semua langkah di atas bertujuan agar penyaluran dana BUMD ke Kas Daerah sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku, serta dapat diterima dan dipahami oleh DPRD, jurnalis, LSM, dan masyarakat, sehingga para pemangku kepentingan dapat fokus untuk beraktivitas dalam membangun sarana dan prasarana masyarakat Rokan Hilir kedepannya yang lebih baik, tutur Sitepu.
Jadi, regulasi dan peraturan di atas memberikan kerangka hukum yang mengatur BUMD dan pengelolaannya, termasuk dalam hal Dana BUMD yang masuk ke Kas Daerah. Semoga informasi ini bermanfaat! Tutup Aktivis Pegiat Anti Rasuah ini, (Red)