Rokan Hilir // intelpostnews.com – Masyarakat berperan aktif dalam pengawasan pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada di Jalan Lingkar Bundaran Kepenghuluan Panipahan Darat, Lintas Sumatra Utara, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, sampaikan Arjuna Sitepu, pegiat Anti Rasuah yang tergabung pada Lembaga Suwadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (LSM DPC GAKORPAN) Kabupaten Rokan Hilir, kepada awak media ini, Jumat, (26/4/2024).
Dalam sorot tajam investigasi yang mengarah upaya memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur publik, masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan Dana APBN.
Khususnya, pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi sorotan karena perannya dalam melayani kebutuhan spiritual masyarakat, tandas Arjuna.
Pasalnya, terkait peran serta masyarakat dalam pengawasan telah diamanatkan dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, jelas Arjuna.
Undang-undang ini mengamanatkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. ORI juga memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik, ucapnya.
Bahkan dipertegas dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-undang ini memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik, ungkap Arjuna.
“Partisipasi masyarakat menjadi isu strategis untuk mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan adil”, terangnya.
Lanjutkannya, pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Namun, praktik otonomi daerah masih perlu lebih memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengawasan, tegas Arjuna.
“Masyarakat sebagai Pengawas Eksternal,” yakinkannya.
Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, masyarakat bukan hanya sebagai penerima layanan, tetapi juga sebagai pengawas eksternal bersama Ombudsman dan DPR/DPRD. Masyarakat berhak mengawasi pelaksanaan standar pelayanan yang diselenggarakan oleh setiap penyelenggara pelayanan publik, pungkasnya.
Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pembangunan KUA di Desa Panipahan Darat yang dibiayai dari APBN Tahun 2024 sebesar Rp. 1.200.000.000 Miliar, akan memastikan efisiensi, kualitas, dan keberlanjutan proyek, tegas Arjuna.
“Mari bersama-sama memastikan bahwa dana publik digunakan dengan baik demi kesejahteraan kita semua, ajaknya.
Menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam “Pengawasan Pelayanan Publik” juga telah diamanatkan dalam PP No. 71 Tahun 2000, jo PP No. 68 Tahun 1999, serta UU No. 20 Tahun 2001 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah. Dan Peraturan Bupati Rokan Hilir No. 12 Tahun 2019 tentang kebijakan pengawasan dilingkungan Inspektorat, tutup Arjuna, (Anto)