Ketua PWRI Kabupaten Tasikmalaya Meminta Pihak Polres Tasikmalaya Ungkap Motif Kasus Persetubuhan Antara Ayah Dan Anak Tirinya Di Cigalontang!!!

Intelpostnews.com, Tasikmalaya, Jawa Barat,- Menyikapi pemberitaan sebelumnya yang telah viral disejumlah portal media online terkait dugaan kekerasan seksual seorang ayah terhadap anak tirinya sendiri yang saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian Resort (Polres) Tasikmalaya, masih belum terungkap motif yang sebenarnya.

Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini ;

Didalam pemberitaan sebelumnya, dikabarkan seorang suami salah satu warga Kampung Sirnaputra Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya berinisial BD tega berselingkuh dengan anak tirinya sendiri berinisial CD yang berprofesi sebagai seorang perawat yang bekerja di sebuah klinik di wilayah Kecamatan Cigalontang.

Berawal dari percakapan mesra sang suami (BD) bersama anak sambungnya (CD) yang diketahui oleh sang istri sekaligus ibu kandung CD sendiri berinisial AK. Dalam isi percakapan tersebut, sang suami menanyakan kepada anak sambungnya terkait masih datang bulan apa tidak sembari diakhiri jika dirinya sudah kangen. AK langsung mempertanyakan maksu dari percakapan tersebut kepada sang suami dan anaknya, spontan sang suami malah mengamuk dan tidak terima dipertanyakan oleh istri terkait hal tersebut.

AK pun memaksa anaknya CD untuk jujur, CD pun akhirnya jujur jika dirinya sudah sering di setubuhi oleh ayah sambungnya BD sejak tahun 2019 lalu, dan apabila dirinya tidak mau melayani nafsu bejat ayah sambungnya tersebut, maka mengancam akan memviralkan poto bugil dirinya. Mendengar hal tersebut, AK langsung membawa CD ke Polres Tasikmalaya untuk melaporkan kelakuan bejat suaminya, (Senin, 26 Agustus 2024).

Menurut keterangan dari AK, didalam laporan tersebut pengakuan anaknya CD bahwa selama bertahun-tahun telah diperlakukan tidak senonoh oleh ayah sambungnya sendiri, dan jika tidak mau melayaninya maka sering diancam akan memviralkan poto bugil dirinya. Selain itu pada tanggal 10 Agustus CD terakhir disetubuhi oleh BD dengan permintaan dibelikan sebuah IPON, BD langsung memberikan uang kepada CD senilai Rp. 9.000.000,- dengan syarat harus melayani nafsu bejatnya.

Setelah adanya laporan pengaduan CD yang didampingi oleh Ibu Kandungnya AK ke Unit PPA Polres Tasikmalaya, pihak Kepolisian langsung melayangkan surat panggilan terhadap BD. Namun hingga surat panggilan kedua BD pun baru hadir untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Selasa, 24 September 2024.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, didepan pihak kepolisian dan awak media, BD membatah semua laporan anak sambungnya CD yang dituding telah memaksa dan mengancamnya untuk melakukan hubungan intim dengannya, BD pun mengakui jika dirinya telah menjalin hubungan gelap bersama CD sejak tahun 2020 lalu dan sudah tidak terhitung lagi melakukan hubungan intim bersama anaknya atas dasar suka sama suka. BPD pun mengakui jika terkahir kali dirinya melakukan hubungan intim bersama anak tirinya tersebut pada tanggal 10 Agustus 2024 di rumahnya sendiri setalah anaknya meminta uang untuk membeli IPON.

“Semua yang dilaporkan anak saya itu tidak benar, yang sebenarnya saya bersama dia memang melakukannya atas dasar suka sama suka tanpa ada paksaan apapun. Hubungan saya bersama anak saya itu sejak tahun 2020 hingga sekarang, dan saya telah melakukan hubungan selayaknya suami istri sudah tidak terhitung lagi sampai terakhir pada tanggal 10 Agustus 2024. Itupun dia (CD) minta dibelikan sebuah IPON , dan setelah saya kasih uang senilai Rp. 9.000.000,- , CD menyuruh saya untuk memberi uang kepada istri saya agar pergi ke pasar belanja, dan itu memang sudah setingan antara saya sama anak saya itu Pak”, ungkapnya.

Sampai saat ini, pihak kepolisian resort Tasikmalaya masih mendalami kebenaran dari kedua belah pihak. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya Josner saat dikonfirmasi oleh awak media, (Jum’at, 04 Oktober 2024) melalui telepon whatsapp miliknya mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan untuk kedua belah pihak guna dimintai keterangan, karena pengakuan dari anak tirinya CD melaporkan sang ayah tirinya BD dengan dugaan kekerasan, namun pengakuan dari BD (Terlapor) jika hal tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa ada paksaan apapun sejak tahun 2020 lalu.

“Sementara kami akan layangkan surat panggilan untuk kedua belah pihak yakni CD (Pelapor) dan BD (Terlapor) dalam Minggu ini, karena pengakuan dari kedua belah pihak berbeda, anak tirinya CD melaporkan sang ayah tirinya BD dengan dugaan kekerasan, namun pengakuan dari BD (Terlapor) saat kami periksa dan mintai keterangan mengatakan, jika hal tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa ada paksaan apapun sejak tahun 2020 lalu. Untuk hasilnya nanti pasti akan kami kabari”, ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *