Muratara Utara | Intelpostnews.com.
Rawas Ulu-Sungguh sangat menyedihkan yang di alami seorang janda beranak dua, dalam hukum agama yang ia lakukan membela diri, Namun hukum negara terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi, lantaran menyiram seorang lelaki gatal berhidung belang dengan air keras, karena habis kesal lelaki gatal tersebut selalu mengintip dirinya.
Seorang wanita janda beranak dua bernama Novi warga Kec Rawas Ulu Kab Musi Rawas Utara, Sementara Lelaki gatal hidung belang yang di siram air keras oleh Novi berinisial AD Warga Kec Rawas Ulu Kab Muratara.
Atas kejadian yang di alami AD, merasa tidak terima dirinya di siram air keras oleh Novi, padahal hal itu terjadi lantaran perbuatannya sendiri yang kegatalan sering mengintip Novi, Namun AD tetap melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, hingga akhirnya Novi janda beranak dua tersebut di tangkap dengan tuduhan melakukan tindakan penganiayaan.
Novi akhirnya menjalani penahanan di kepolisian, kemudian setelah perkaranya naik di limpahkan ke Kejaksaan Negeri, Novi di kirim masuk ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita.
Setelah Novi menjalani hukuman selama enam bulan, Pengadilan Negeri (PN) Muratara, pada sidang keputusan menjatuhkan Vonis hukuman terhadap Novi selama 14 bulan penjara.
Sementara, “Kuasa Hukum Novi, Dian Burlian SH, menanggapi keputusan yang di jatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Vonis terhadap Novi, di jelaskan oleh Dian, “Awalnya dirinya sebagai kuasa hukum menolak dan mengangap keputusan vonis yang di jatuhkan tidak sesuai dan tidak adil, dan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), Mengingat Novi hidupnya seorang janda dan mempunyai dua anak yang menjadi tanggung jawabnya, dari semenjak bercerai dengan suaminya Novi sendiri yang berjuang merawat dan membesarkan kedua anak-anaknya, Dan yang sangat menyedihkan lagi, Semenjak Novi menjalani hukuman, terpaksa ia harus berpisah dengan kedua anaknya yang ia titipkan kepada orang tuanya nenek dari kedua anak-anaknya. “Jelasnya.
Selanjutnya di Ungkapkan oleh Dian, “Pengajuannya untuk mengajukan banding tidak jadi ia ajukan, berhubung dari pihak keluarga Novi menolak agar tidak usah mengajukan banding, biarlah menerima keputusan yang telah di jatuhkan Vonis oleh Pengadilan Negeri (PN), karena pihak keluarga Novi berpendapat lebih baik mengajukan pembebasan bersyarat (PB) saja, mengingat Novi telah menjalani enam bulan penahanan sisa delapan bulan lagi dengan mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB) di potong sepertiga hukuman, hanya tinggal sisa tidak begitu lama Novi menjalani bisa bebas, “Ungkapnya.
(RKT) (ADIPATI)