Intelpostnews.com, Tasikmalaya,- Bertempat di Ruang Rapat Serbaguna 2 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Komisi IV menerima Audiensi dari Masyarakat Desa Simpang Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya terkait pembahasan;
1. Pegunduran diri Kepala Desa Simpang per 1 Maret 2024 yang sampai saat ini belum Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kepala Desa dimaksud dari Bupati Tasikmalaya.
2. Pengelolaan Pemerintahan Desa Simpang yang diduga tidak sesuai tupoksi serta wewenangnya menyangkut peraturan desa, keuangan dan aset desa.
3. Informasi yang kami terima melalui camat Kecamatan Bantarkalong, tetang permasalahan pada poin 1 dan 2 bahwa kelanjutan proses penelaahan pada Dinas PMD dan Biro Hukum menjadi dasar penandatanganan SK Pemberhentian Kepala Desa Simpang yang berkaitan dengan pengunduran diri atas permintaan sendiri, sejauh mana proses yang sudah dilaksanakan instansi tersebut, sehingga SK Belum juga diterbitkan, senantiasa menjadi pernyataan masyarakat.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya H. Syahban Hilal, M.Pd. didampingi oleh Anggota Komisi IV lainya Iis Dewi Suminar, S.IP. serta turut menghadirkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan Kepala Dinas PMD. (Iwan K).