Komisi XI DPR RI Bersama BPK RI Menggelar Acara Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas Dan Fungsi Pengawasan Dana Desa Di Kabupaten Tasikmalaya

Intelpostnews.com | Tasikmalaya, Jawa Barat,- Bandan Pengawasan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar acara Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas Dan Fungsi BPK Dan DPR Dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023. Acara digelar di ruang aula pertemuan Hotel Santika Tasikmalaya yang beralamat di Jl. Yudanegara nomor 57, Yudanagara Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, (Kamis, 2 Maret 2023).

Acara dihadiri oleh Komisi XI DPR RI Dr. Hj. Siti Mufatthah, Psi., M.B.A dari Fraksi Demokrat, Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Barat BPK RI Paula Henry Simatupang S.E., M.Si., Ak., APA., CPA., (Aust), CA, CFrA, CSFA , Asisten Daerah III Kabupaten Tasikmalaya Asep Darisman, Kepala Dinas PMD Kabupaten Tasikmalaya Yayat, Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya M. Sulton Maliki dari Fraksi Demokrat, para Camat dan Kepala Desa dari 39 Kecamatan dan 351 Desa se-Kabupaten Tasikmalaya dan instansi yang terkait serta para tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Jawa Barat BPK RI Paula Henry Simatupang S.E., M.Si., Ak., APA., CPA., (Aust), CA, CFrA, CSFA mengatakan, pentingnya  sosialisasi optimalisasi peran, tugas dan fungsi BPK dan DPR dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023 bertujuan untuk menghimbau sekaligus meminimalisir tindakan-tindakan pelanggaran dalam hal pengelolaan Dana Desa seperti penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran dan tindakan lainnya yang akan berimbas kepada perbuatan melawan hukum dengan cara Korupsi anggaran, Paula pun menjelaskan, acara sosialisasi tersebut pun mengacu kepada dasar hukum yakni Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN sebagaimana diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Selain itu Paula pun menjelaskan, lantar belakang pemeriksaan BPK terhadap Dana Desa terbagi menjadi empat point yaitu RPJMN 2020-2024, RENSTRA BPK 2020-2024, IHPL dan Isu Strategis, sedangkan pendekatan jenis pemeriksaan Dana Desa terbagi menjadi empat tahap pemeriksaan yaitu, pemeriksaan atas laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, pemeriksaan dengan tujuan tertentu-kepatuhan dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu-investigasi.

Pentingnya  sosialisasi optimalisasi peran, tugas dan fungsi BPK dan DPR dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023 bertujuan untuk menghimbau sekaligus meminimalisir tindakan-tindakan pelanggaran dalam hal pengelolaan Dana Desa seperti penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran dan tindakan lainnya yang akan berimbas kepada perbuatan melawan hukum dengan cara Korupsi anggaran, acara sosialisasi ini pun mengacu kepada dasar hukum yakni Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN sebagaimana diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. lantar belakang pemeriksaan BPK terhadap Dana Desa terbagi menjadi empat point yaitu RPJMN 2020-2024 yaitu, bertumpu pada empat pilar utama, yaitu kelembagaan politik dan hukum yang mantap, kesejahteraan masyarakat yang terus meningkat, struktur ekonomi yang semakin maju dan kokoh serta terwujudnya keanekaragaman hayati yang terjaga, RENSTRA BPK 2020-2024 yaitu, fokus pemeriksaan pembangunan kewilayahan di Desa dan kawasan perdesaan, IHPL yaitu, Rencana BPK mengeluarkan Ikhtiar hasil pemeriksaan lima tahunan (IHPL) pada tahun 2020 dan Isu Strategis yaitu, isu-isu strategis mengenai pengelolaan Dana Desa yang belum optimal. Sedangkan pendekatan jenis pemeriksaan Dana Desa terbagi menjadi empat tahap pemeriksaan yaitu, pemeriksaan atas laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, pemeriksaan dengan tujuan tertentu-kepatuhan dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu-investigasi “, paparnya.

Paula pun berharap dengan adanya sosialisasi optimalisasi peran, tugas dan fungsi BPK dan DPR RI dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa tahun 2023, agar para Kepala Desa bisa lebih berhati-hati dalam hal mengelola Dana Desa dan selalu transparan serta sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang sudah ditetapkan.

Dengan adanya acara sosialisasi optimalisasi peran, tugas dan fungsi BPK dan DPR RI dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa 2023 ini, diharap kepada seluruh Kepala Desa agar lebih berhati-hati dalam hal mengelola Dana Desa dan selalu transparan serta sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang sudah ditetapkan untuk memajukan Desa nya masing-masing baik dalam hal pembangunan Desa ataupun Pemberdayaan Masyarakat Desa“, tutupnya.

Selain Kepala Perwakilan Jawa Barat BPK RI, Komisi XI DPR RI Dr. Hj. Siti Mufatthah, Psi., M.B.A dari Fraksi Demokrat saat diwawancarai oleh tim intelpostnews.com seusai acara mengatakan, sosialisasi tersebut terus dilakukan untuk mengingatkan para Kepala Desa agar bisa dimanfaatkan sebaik mungkin dan melakukan pelaporan atau mengikuti aturan yang ada, Siti pun berharap Dana Desa bisa lebih bermanfaat untuk kemajuan Desa itu sendiri dan negara Indonesia, selain itu pihaknya pun akan terus melakukan sosialisasi yang sama di Kabupaten lainnya untuk mengingatkan sekaligus memberikan pemahaman secara teknis dari pihak Inspektorat Kepada Kepala Desa untuk terus menerus melakukan pendampingan sehingga para Kepala Desa lebih paham, karena menurutnya, kadang ada para Kepala Desa yang melakukan pelanggaran itu bukan karena sengaja melakukan pelanggaran, tapi mereka tidak paham tentang aturan atau teknis yang harus dilakukan dalam pelaporan.

Kalau di tempat lain banyak terkendala, mudah-mudahan di Kabupaten Tasikmalaya ini tidak terkendala, tapi kan untuk bisa sampai ke istiqomah kan kita harus terus menerus mengingatkan mereka (Kepala Desa) agar Dana Desa itu bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kemaslahatan umat di Desa sekitarnya dan tetap melakukan pelaporan atau mengikuti aturan-aturan yang ada, Harapannya Dana Desa itu bisa manfaat lebih baik lagi dan seperti tadi sudah saya sampaikan bahwa, Dana Desa ini sebenarnya sesuatu hal yang menarik dan sangat bermanfaat sekali bagi masyarakat Desa, karena pembangunan yang utama itu secara nasional akan dipotret dari Desa, kalau Desanya maju maka Indonesia juga akan maju, kami juga berfikir bagaimana Dana Desa ini ditingkatkan, namun yaitu hal yang sudah terjadi itu jangan sampai terjadi lagi, setelah disini mungkin kita juga akan laksanakan sosialisasi yang sama di Kabupaten Garut, untuk meminimalisir adanya pelanggaran-pelanggaran yaitu salah satunya dengan sosialisasi, kemudian mengingatkan stakeholder yang ada di Pemerintah Desa yang berkaitan dengan audit itu juga diberikan sosialisasi juga pemahaman secara teknis dari pihak Inspektorat Kepada Kepala Desa untuk terus menerus melakukan pendampingan sehingga mereka juga paham, kadang mereka itu melakukan pelanggaran itu bukan karena sengaja melakukan pelanggaran, tapi mereka tidak paham tentang aturan atau teknis yang harus dilakukan dalam pelaporan itu“, ucapnya.

Acara diakhiri dengan pembagian amplop dan sarung yang berlogokan poto dari Komisi XI DPR RI Dr. Hj. Siti Mufatthah, Psi., M.B.A dari Fraksi Demokrat kepada seluruh Kepala Desa dan para tamu undangan lainnya sebagai cinderamata, dan makan bersama. (Fajar).

Tinggalkan Balasan